INSIDE POLITIK – Pemerintah Provinsi Lampung tancap gas dalam mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2025. Hal ini ditegaskan dalam Rapat Evaluasi yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Senin (29/9/2025).
Rapat tersebut secara khusus memfokuskan pembahasan pada kinerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat yang menjadi ujung tombak penerimaan pajak daerah. Sekdaprov menegaskan, tiga bulan ke depan menjadi periode krusial untuk meningkatkan penerimaan sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak tepat waktu.
“Dalam tiga bulan terakhir ini, kita ingin UPTD Samsat fokus turun ke lapangan, menggugah kesadaran wajib pajak, dan memastikan data yang ada bisa direalisasikan menjadi penerimaan nyata bagi daerah,” kata Marindo.
Untuk memperkuat strategi, Pemprov Lampung akan menggandeng bupati, walikota, hingga aparatur pamong di tingkat kecamatan dan kelurahan. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu membuka jalan bagi optimalisasi potensi pajak yang selama ini belum tergali maksimal.
“Data wajib pajak sudah kita miliki, tapi belum semua terealisasi. Dengan sinergi pemerintah kabupaten/kota serta perangkat desa, kita bisa lebih dekat kepada masyarakat dan mengajak mereka melaksanakan kewajibannya,” tegas Marindo.
Selain soal strategi, rapat juga membahas isu yang sempat viral di masyarakat terkait larangan pembelian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU bagi kendaraan yang belum membayar pajak. Menanggapi hal tersebut, Sekdaprov Lampung dengan tegas membantah kabar tersebut.
“Kami pastikan tidak pernah ada kebijakan yang melarang pembelian bensin bagi kendaraan yang belum bayar pajak. Itu berita tidak benar dan menyesatkan,” ujar Marindo lugas.
Ia menekankan bahwa hingga saat ini Pemprov Lampung tidak pernah mengeluarkan aturan yang mengaitkan pembayaran pajak kendaraan dengan pelayanan di SPBU. “Tidak ada pernyataan resmi dari Pemprov, dan masyarakat bisa merasakan sendiri bahwa tidak pernah ada aturan semacam itu berlaku di Lampung,” pungkasnya.
Rapat evaluasi ini sekaligus menjadi momentum penting bagi Pemprov Lampung untuk membangun kembali kepercayaan publik, menepis hoaks, serta meneguhkan komitmen menghadirkan pelayanan pajak yang lebih mudah, transparan, dan akuntabel. Jika strategi berjalan efektif, optimalisasi penerimaan PKB dan BBNKB diyakini mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Lampung pada akhir 2025.***