Rabu, Oktober 15, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, Oktober 15, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

NYELENEH!Pj Gubernur Jakarta Terbitkan Pergub Poligami

Meza Swastika by Meza Swastika
Januari 19, 2025
in Daerah
Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dan Lampura Terpilih Resmi Dilantik

NYELENEH!Pj Gubernur Jakarta Terbitkan Pergub Poligami

 

InsidePolitik–Sikap Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi cenderung nyeleneh, ia menerbitkan Pergub Poligami yang sama sekali tak ada manfaatnya untuk masyarakat Jakarta.

BACA JUGA

Kemenpan RB Beri Apresiasi Besar Kepada Pemprov Lampung Atas Komitmen Implementasi SAKIP, Dorong Reformasi Birokrasi Modern Berbasis Teknologi

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dampingi Menko AHY Dalam Fun Run Di Bandar Lampung, Dorong Kolaborasi Besar Bangun Lampung Sebagai Gerbang Emas Sumatera

Dalam pergub yang membolehkan ASN memiliki istri lebih dari satu. Selain bikin gaduh, aturan ini juga dikhawatirkan bisa menggenjot angka korupsi.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani meminta Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur izin poligami bagi ASN di lingkungan Pemprov Jakarta untuk dikaji ulang agar tidak menimbulkan kegaduhan.

“Saran saya bila memang masih bisa dievaluasi, sebaiknya peraturan tersebut dikaji ulang sebelum menimbulkan banyak kegaduhan akibat kesalah pahaman di berbagai kalangan,” kata Rani.

Ia menyebut, aturan tersebut juga belum terlalu penting untuk diberlakukan.
Menurutnya, bagi perempuan isu keadilan dalam poligami masih menjadi polemik utama yang dihindari. “Pernikahan bukan makanan yang bisa dengan mudah dibagi,” ujarnya.

Sementara, mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengingatkan para pejabat yang berpoligami jangan sampai korupsi dengan alasan keluarga tambah banyak.

Ahok mewanti-wanti jangan nyolong Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) demi membahagiakan istri-istri.

“Tapi yang paling penting itu jangan sampai ada anggaran korupsi karena keluarga nambah banyak. Kalau soal anda mau punya apa, buat saya itu hak anda lah, tapi anda bisa adil apa enggak, ini. Kalau bisa adil terus nyolong-nyolong di APBD ya,” ucap Ahok.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Pergub ini menggantikan Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004 yang tak lagi berlaku.

Pergub ini memuat delapan bab dengan ruang lingkup peraturan mengenai pelaporan perkawinan, izin beristri lebih dari seorang atau poligami, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan, hak atas penghasilan, dan pendelegasian wewenang dan pemberi kuasa.

Dalam Bab II, disebutkan pegawai ASN yang telah melangsungkan perkawinan wajib melaporkannya paling lama satu tahun sejak perkawinan dilangsungkan.

“Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban pelaporan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 3 ayat (3) Pergub Nomor 2 Tahun 2025.

Pergub ini memuat aturan yang membolehkan ASN poligami. Dalam Pasal 4 ayat (1), dinyatakan pegawai ASN pria pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan.

“Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 ayat (2).

Previous Post

Makan Bergizi Gratis Banyak Masalah, BGN Malah Minta Tambahan Anggaran 100 T

Next Post

Hashim Sebut Ada Pihak yang Mau Sogok Prabowo

Related Posts

Kemenpan RB Beri Apresiasi Besar Kepada Pemprov Lampung Atas Komitmen Implementasi SAKIP, Dorong Reformasi Birokrasi Modern Berbasis Teknologi
Bandar Lampung

Kemenpan RB Beri Apresiasi Besar Kepada Pemprov Lampung Atas Komitmen Implementasi SAKIP, Dorong Reformasi Birokrasi Modern Berbasis Teknologi

Oktober 14, 2025
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dampingi Menko AHY Dalam Fun Run Di Bandar Lampung, Dorong Kolaborasi Besar Bangun Lampung Sebagai Gerbang Emas Sumatera
Bandar Lampung

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dampingi Menko AHY Dalam Fun Run Di Bandar Lampung, Dorong Kolaborasi Besar Bangun Lampung Sebagai Gerbang Emas Sumatera

Oktober 14, 2025
Lapas Kalianda Dorong Zona Integritas, Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi ke Masyarakat
Daerah

Lapas Kalianda Dorong Zona Integritas, Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi ke Masyarakat

Oktober 14, 2025
Terancam Pidana, Direktur Utama BUMD PT Wahana Raharja Diingatkan Taat Putusan Pengadilan
Bandar Lampung

Terancam Pidana, Direktur Utama BUMD PT Wahana Raharja Diingatkan Taat Putusan Pengadilan

Oktober 14, 2025
Heboh! Tim Pembina Posyandu Lampung Salurkan Susu, Dorong Gerakan Nasional Cegah Stunting
Bandar Lampung

Heboh! Tim Pembina Posyandu Lampung Salurkan Susu, Dorong Gerakan Nasional Cegah Stunting

Oktober 14, 2025
Heboh! PD GEMIRA Lampung Siap Dilantik, Siap Dongkrak Kekuatan Partai Gerindra
Bandar Lampung

Heboh! PD GEMIRA Lampung Siap Dilantik, Siap Dongkrak Kekuatan Partai Gerindra

Oktober 14, 2025
Next Post
Prabowo Kritisi Birokrasi yang Dianggap Lambat dan Rumit

Hashim Sebut Ada Pihak yang Mau Sogok Prabowo

Muktamar PKB Tandingan Akan Dihadiri Khofifah, Yenny Wahid hingga Mahfud MD

Konflik PKB vs PBNU, Kantor DPP PKB Gagal Diambil Alih Achmad Ghufron Sirodj

Ketua Komisi II DPR Bantah Upaya Rapat Konsinyering untuk Bahas Putusan MA

Komisi II DPR Tawarkan Dua Opsi Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada

Soal Ijazah Aries Sandi, Bawaslu Pesawaran Panggil KPU

Soal Gugatan Ijazah Aries Sandi di MK, KPU Pesawaran Mengacu PKPU Nomor 1229 Tahun 2024

Mulai Besok, Pemprov Lampung Gagas Shalat Jumat Berjamaah di Masjid Kota Baru

Pj Gubernur Lampung Ancam Sanksi Perusahaan yang Impor Tapioka

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Bakal Berpengaruh pada Konstelasi Pilkada, Golkar Kaget dengan Putusan MK

Bakal Berpengaruh pada Konstelasi Pilkada, Golkar Kaget dengan Putusan MK

Agustus 21, 2024
Ada Rahmat Mirzani vs Arinal di Pilgub Lampung, Ini Daftar Cagub-Cawagub yang Maju Pilkada Serentak 2024 di Pulau Sumatera

Ombudsman RI Gelar Debat Pelayanan Publik untuk Paslon di Pilgub Lampung

November 7, 2024
Arinal Masih Berpotensi Maju di Pilgub Lampung, Bahlil Bentuk Pokja Pilkada

Babak Baru Hibah Tanah Kota Baru, Kini Muncul Dugaan Manipulasi Data 272 Hektar Lahan

Oktober 22, 2024
Survei Konversi Gabah Beras 2025, Langkah Strategis Mendorong Swasembada Pangan di Tanggamus

Survei Konversi Gabah Beras 2025, Langkah Strategis Mendorong Swasembada Pangan di Tanggamus

Agustus 12, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Kemenpan RB Beri Apresiasi Besar Kepada Pemprov Lampung Atas Komitmen Implementasi SAKIP, Dorong Reformasi Birokrasi Modern Berbasis Teknologi
  • Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dampingi Menko AHY Dalam Fun Run Di Bandar Lampung, Dorong Kolaborasi Besar Bangun Lampung Sebagai Gerbang Emas Sumatera
  • Lapas Kalianda Dorong Zona Integritas, Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi ke Masyarakat
  • Terancam Pidana, Direktur Utama BUMD PT Wahana Raharja Diingatkan Taat Putusan Pengadilan

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In