INSIDE POLITIK- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan transformasi pelayanan pertanahan sebagai upaya mempersempit celah yang dapat dimanfaatkan oleh mafia tanah.
Transformasi tersebut dilakukan melalui percepatan waktu pelayanan, transparansi proses, serta pengintegrasian data pertanahan dengan data pemerintah daerah. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan sistem pelayanan yang lebih tertutup terhadap praktik penyalahgunaan.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, perbaikan kualitas data dan integrasi sistem teknologi informasi menjadi bagian penting dalam menutup ruang gerak mafia tanah.
“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Kalau datanya proper, datanya bagus, kemudian integrasi datanya, IT-nya lengkap, saya kira percepatan pelayanan ini justru malah menutup ruang geraknya mafia,” ujar Nusron saat ditemui awak media di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, mafia tanah dapat berkembang ketika masih terdapat celah atau wilayah abu-abu dalam sistem pelayanan pertanahan.
Salah satu celah yang menjadi perhatian adalah adanya perbedaan data antara pemerintah daerah dengan data pertanahan. Perbedaan tersebut antara lain berkaitan dengan Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Bidang (NIB).
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyepakati integrasi NIB dan NOP menjadi bagian dari Surat Edaran Bersama (SEB) Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri.
Kebijakan tersebut nantinya mendorong penguatan kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, khususnya di tingkat kabupaten/kota.
Selain integrasi data, Kementerian ATR/BPN juga memperkuat kepastian waktu pelayanan pertanahan. Langkah ini dilakukan agar proses pelayanan yang terlalu lama tidak dimanfaatkan oknum tertentu untuk menawarkan jasa pengurusan kepada masyarakat.
Salah satu layanan yang diperkuat adalah Peralihan Hak 10 Hari. Layanan tersebut akan diterapkan secara bertahap mulai 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten/kota.
Nusron menegaskan, pemberantasan mafia tanah tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan hukum. Menurutnya, pembenahan sistem pelayanan dan peningkatan integritas sumber daya manusia (SDM) justru menjadi langkah penting untuk mencegah praktik mafia tanah sejak awal.
“Justru dengan adanya transparansi, percepatan dan integrasi data ini, justru menutup peluang aksi daripada mafia. Karena, yang namanya melawan mafia yang paling efektif itu tidak sekadar menangkap, tapi yang paling penting adalah memperbaiki sistem sama meningkatkan integritas SDM,” tegas Nusron.
Ia menilai sistem pertanahan yang transparan, terintegrasi, serta memiliki kepastian waktu pelayanan akan membuat masyarakat semakin mudah memperoleh layanan tanpa harus bergantung pada pihak tertentu.
Transformasi pelayanan pertanahan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Direktur Jenderal Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, serta Kepala Biro Hukum Ahmad Suhaimi.***(Rilis BPN)




















