InsidePolitik–Tim pemenangan Nanda-Antonius tengah mempertimbangkan upaya untuk menggugat pencalonan Aries Sandi sebagai Cabup Pesawaran ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Pemenangan, M. Nasir, menegaskan bahwa peluang untuk mengambil langkah hukum tersebut masih terbuka.
Ia menyebut bahwa saksi dari pasangan NandaAntonius menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara pada rapat pleno KPU Pesawaran.
“Kami hanya ingin memastikan semua proses administrasi berjalan sesuai aturan,”
tegas Nasir.
Alasan utama pengajuan gugatan, menurut Nasir, bukanlah terkait perolehan suara
ataupun dugaan pelanggaran, melainkan fokus pada keabsahan administrasi pencalonan
pasangan nomor urut 1, Aris Sandi – Supriyanto.
“Kami melihat ada indikasi ketidaksesuaian dalam persyaratan pencalonan, meskipun
KPU dan Bawaslu telah menyatakan pasangan tersebut memenuhi syarat,” tuturnya.
Hingga saat ini, tim masih menanti keputusan dari pasangan Nanda dan Antonius untuk
melanjutkan langkah hukum.
Nasir menegaskan, pasangan calon memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke MK
dalam waktu 3×24 jam setelah penetapan hasil oleh KPU. Jika tidak ada gugatan yang
diajukan dalam batas waktu tersebut, hasil Pilkada akan bersifat final dan mengikat.
Nasir juga menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menguji aspek administrasi
pencalonan, bukan untuk menggugat hasil suara.
Keputusan yang akan diambil oleh pasangan Nanda-Antonius menjadi kunci penting dalam menentukan dinamika politik Kabupaten Pesawaran pascapilkada