INSIDE POLITIK— Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta seluruh pemerintah daerah di Jawa Barat melakukan revisi perencanaan tata ruang sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Revisi tersebut mencakup Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk memenuhi target Lahan Baku Sawah (LBS) yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen pada 2029.
Permintaan itu disampaikan Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi bersama seluruh kepala daerah se-Jawa Barat yang digelar di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18/12/2025). Ia menekankan bahwa penyesuaian perencanaan ruang menjadi kunci penting dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional sesuai target pemerintah pusat.
Menteri Nusron menyampaikan bahwa masih terdapat daerah yang telah mencantumkan LP2B dalam dokumen tata ruangnya, namun persentasenya belum mencapai ketentuan yang ditetapkan. Karena itu, ia meminta agar pemerintah daerah segera melakukan peninjauan ulang dan revisi perencanaan ruang agar target nasional dapat tercapai secara bertahap hingga 2029. Upaya ini dinilai penting untuk menekan laju alih fungsi lahan pertanian yang terus meningkat.
“Kami minta tolong kepada Bapak/Ibu sekalian, ayo kita bersama-sama semua bagi yang sudah mencantumkan LP2B tapi belum mencapai 87 persen, revisi lagi perencanaan ruangnya,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Terkait kendala teknis maupun keterbatasan anggaran dalam penyusunan RTRW dan RDTR, Menteri Nusron menyatakan kesiapan Kementerian ATR/BPN untuk membantu pemerintah daerah. Ia mengungkapkan bahwa pada tahun anggaran mendatang, kementeriannya memperoleh dukungan anggaran dari Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan sekitar 600 RDTR di seluruh Indonesia, termasuk wilayah Jawa Barat. Pemerintah daerah diminta segera mengajukan usulan agar dapat difasilitasi.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron juga menegaskan pentingnya menjaga LP2B dari alih fungsi yang tidak sesuai ketentuan. Ia menekankan bahwa alih fungsi LP2B pada prinsipnya tidak diperbolehkan, kecuali untuk Proyek Strategis Nasional dan kepentingan umum dengan syarat ketat. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, setiap alih fungsi wajib disertai penggantian lahan dengan rasio tertentu sesuai jenis lahan, serta memiliki tingkat produktivitas yang setara.
Lebih lanjut, Menteri Nusron mengingatkan adanya sanksi pidana bagi pelanggaran alih fungsi LP2B tanpa pemenuhan kewajiban penggantian lahan. Sanksi tersebut tidak hanya berlaku bagi pemohon, tetapi juga bagi pemberi izin dan pejabat yang membiarkan pelanggaran terjadi, termasuk kepala daerah. Hal ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan jangka panjang.
Rapat koordinasi tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang sinergi rehabilitasi hutan dan lahan di Jawa Barat, serta penyerahan sertipikat kepada sejumlah penerima bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.***




















