INSIDE POLITIK- Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dikabarkan tidak menghadiri sidang pembuktian kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (30/4/2026). Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi untuk tiga terdakwa yang merupakan komisaris dan dua direksi perusahaan tersebut.
Informasi ketidakhadiran Arinal mencuat dari keterangan salah satu advokat terdakwa yang menyebut kliennya enggan hadir dalam persidangan. Bahkan, dalam pernyataan yang ditirukan oleh advokat tersebut, Arinal disebut mempertanyakan alasan kehadirannya di persidangan.
“Arinal tidak hadir, tidak mau hadir dia. (Ngapain dia hadir) katanya,” ujar advokat tersebut.
Selain itu, muncul pula informasi bahwa Arinal Djunaidi hingga saat ini belum menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung pada Selasa malam (28/4/2026). Namun, kabar ini belum dapat dikonfirmasi secara resmi.
Pihak Kejati Lampung melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Ricky serta kuasa hukum Arinal, Ana Sofa Yuking, belum memberikan tanggapan terkait informasi tersebut hingga berita ini dipublikasikan.
Sementara itu, sidang pembuktian tetap berlangsung dengan menghadirkan saksi lain, yakni Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Dr. Syamsudin. Kehadirannya menjadi salah satu fokus dalam persidangan yang mengusut dugaan penyimpangan dana Participating Interest (PI) 10 persen.
Kasus PT LEB sendiri menjadi perhatian publik karena diduga menimbulkan kerugian negara yang cukup besar serta melibatkan sejumlah pejabat penting di Provinsi Lampung. Proses hukum yang berjalan saat ini diharapkan dapat mengungkap fakta secara terang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Meski demikian, berbagai informasi yang beredar terkait ketidakhadiran Arinal maupun status administrasi penetapan tersangkanya masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak berwenang. Oleh karena itu, semua pihak diimbau untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.***


















