Sabtu, September 12, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Sabtu, September 12, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

MA Menangkan Warga Suka Baru, PUPR Masih Menunda Pembayaran

Melda by Melda
Maret 31, 2026
in Daerah, Lampung Selatan
MA Menangkan Warga Suka Baru, PUPR Masih Menunda Pembayaran

INSIDE POLITIK- Puluhan warga Dusun Buring, Desa Suka Baru, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, menempuh langkah hukum lanjutan dengan mendaftarkan permohonan eksekusi dan aanmaning ke Pengadilan Negeri Kalianda.

Langkah ini diambil setelah ganti rugi lahan yang menjadi hak mereka belum juga dibayarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), meski putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan memenangkan warga.

BACA JUGA

Belajar Tak Melulu di Kelas, Pramuka SMK Ma’arif 1 Metro Tampil di Kampus

Lapas Kalianda Gandeng BPBD Lampung Selatan, Perkuat Mitigasi Risiko Bencana

56 Warga Tuntut Kepastian Hak

Sebanyak 56 warga terdampak pembangunan infrastruktur mengaku belum menerima ganti rugi atas lahan mereka. Melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang diketuai Suradi, warga sepakat menempuh jalur hukum agar ada kepastian pelaksanaan putusan.

“Kami mendaftarkan eksekusi dan aanmaning agar ada kejelasan. Tanah warga sudah dimenangkan di tingkat Mahkamah Agung, tapi hingga kini belum dibayar,” ujar Suradi, Senin (30/3/2026).

Dalam proses ini, warga memberikan kuasa hukum kepada Syafulloh, S.H., untuk mendampingi upaya hukum tersebut.

Kuasa hukum warga menegaskan bahwa kliennya hanya menuntut hak yang telah diputuskan oleh negara melalui pengadilan.

“Kami ingin kepastian waktu. Jangan sampai warga menunggu tanpa ujung, padahal posisi hukum mereka sudah sangat kuat,” tegas Syafulloh.

Harapkan Aanmaning Segera Dilakukan

Melalui permohonan tersebut, warga berharap pengadilan segera memanggil pihak termohon, yakni PUPR, untuk diberikan teguran atau aanmaning agar segera melaksanakan kewajibannya.

Hingga saat ini, PN Kalianda telah menerima berkas permohonan dan tengah memproses administrasi. Warga berharap proses berjalan cepat demi keadilan bagi puluhan kepala keluarga yang terdampak.

Dukungan dari Pers dan Tokoh Nasional

Langkah warga Suka Baru mendapat dukungan dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke.

Ia menilai perjuangan warga merupakan contoh nyata bagaimana masyarakat kecil harus berjuang keras untuk mendapatkan haknya.

“Ketika putusan Mahkamah Agung sudah jelas memenangkan warga, tidak ada alasan bagi PUPR untuk menunda pembayaran. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga keadilan sosial,” tegasnya.

Menurut Wilson, penundaan pembayaran berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara serta melemahkan wibawa hukum.

Sorotan terhadap Komitmen Birokrasi

Kasus ini juga dinilai mencerminkan lemahnya komitmen birokrasi dalam menjalankan putusan pengadilan. Padahal, dalam prinsip negara hukum, seluruh pihak, termasuk pemerintah, wajib tunduk pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Jika pemerintah tidak menjalankan putusan pengadilan, maka itu sama saja meruntuhkan kepercayaan rakyat terhadap hukum,” ujar Wilson.

Ia menambahkan bahwa persoalan ini tidak sekadar soal ganti rugi lahan, tetapi juga menyangkut martabat negara dalam menjamin keadilan bagi warganya.

Simbol Perjuangan Rakyat Kecil

Langkah hukum yang ditempuh warga Suka Baru menjadi simbol perjuangan rakyat dalam menuntut keadilan. Solidaritas 56 warga yang bersatu menunjukkan kekuatan masyarakat dalam menghadapi proses birokrasi yang dinilai lamban.

Warga berharap pemerintah segera menjalankan kewajibannya sesuai putusan pengadilan, sehingga hak mereka dapat dipenuhi tanpa penundaan lebih lanjut.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah PUPR selanjutnya, apakah akan segera melaksanakan putusan pengadilan atau kembali menunda penyelesaian yang telah lama dinantikan warga.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: aanmaningBerita Lampungeksekusi pengadilanganti rugi lahankasus lahanLampung SelatanMahkamah AgungPN KaliandaPUPRwarga Suka Baru
Previous Post

Ratusan Ribu Kasus Scam Terungkap, Warga Diminta Tidak Tergiur Untung Instan

Next Post

Karya WBP Lapas Kalianda Dipamerkan, Bukti Pembinaan Produktif

Related Posts

Belajar Tak Melulu di Kelas, Pramuka SMK Ma’arif 1 Metro Tampil di Kampus
Daerah

Belajar Tak Melulu di Kelas, Pramuka SMK Ma’arif 1 Metro Tampil di Kampus

September 11, 2026
Lapas Kalianda Gandeng BPBD Lampung Selatan, Perkuat Mitigasi Risiko Bencana
Daerah

Lapas Kalianda Gandeng BPBD Lampung Selatan, Perkuat Mitigasi Risiko Bencana

September 11, 2026
Bupati Riyanto Pamungkas Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Hilirisasi dan Konsolidasi
Daerah

Bupati Riyanto Pamungkas Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Hilirisasi dan Konsolidasi

September 11, 2026
Tanah Mengering, Pemkab Pringsewu dan Ratusan Jamaah Gelar Salat Istisqa
Daerah

Tanah Mengering, Pemkab Pringsewu dan Ratusan Jamaah Gelar Salat Istisqa

September 11, 2026
Kenali Hak dan Kewajiban, Lapas Kalianda Bekali WBP dengan Edukasi Hukum
Daerah

Kenali Hak dan Kewajiban, Lapas Kalianda Bekali WBP dengan Edukasi Hukum

September 11, 2026
Kabar Baik! Bantuan Pangan Beras 10 Kg per Bulan Berlanjut hingga Desember 2026
Daerah

Kabar Baik! Bantuan Pangan Beras 10 Kg per Bulan Berlanjut hingga Desember 2026

September 11, 2026
Next Post
Karya WBP Lapas Kalianda Dipamerkan, Bukti Pembinaan Produktif

Karya WBP Lapas Kalianda Dipamerkan, Bukti Pembinaan Produktif

Arinal Djunaidi Dikaitkan dengan Bisnis Migas PT LEB Tahun 2018

Arinal Djunaidi Dikaitkan dengan Bisnis Migas PT LEB Tahun 2018

Politik Oligarki Borjuis

Politik Oligarki Borjuis

Kemenham Turun Tangan, Dugaan Pelanggaran HAM di SMA Siger Kian Terkuak

Kemenham Turun Tangan, Dugaan Pelanggaran HAM di SMA Siger Kian Terkuak

LKPD 2025 Diserahkan, Bupati Pringsewu Optimistis Raih WTP ke-11

LKPD 2025 Diserahkan, Bupati Pringsewu Optimistis Raih WTP ke-11

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Sekolah Siger Dinilai Cederai Sekolah Swasta, FKKS Bandar Lampung Pertanyakan Legalitas dan Keadilan Anggaran

Sekolah Siger Dinilai Cederai Sekolah Swasta, FKKS Bandar Lampung Pertanyakan Legalitas dan Keadilan Anggaran

Juli 15, 2025
Pemprov Lampung Siap Dukung Launching Koperasi Merah Putih: Strategi Baru Perkuat Ekonomi Desa

Pemprov Lampung Siap Dukung Launching Koperasi Merah Putih: Strategi Baru Perkuat Ekonomi Desa

Juli 7, 2025
Sinergi Kemenkomdigi dan Pemprov Lampung Perkuat Strategi Komunikasi Program Nasional MBG

Sinergi Kemenkomdigi dan Pemprov Lampung Perkuat Strategi Komunikasi Program Nasional MBG

Oktober 19, 2025
Kantor Pertanahan Pringsewu Dapat Pujian atas Pelayanan Transparan

Kantor Pertanahan Pringsewu Dapat Pujian atas Pelayanan Transparan

Mei 8, 2026
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Belajar Tak Melulu di Kelas, Pramuka SMK Ma’arif 1 Metro Tampil di Kampus
  • Lapas Kalianda Gandeng BPBD Lampung Selatan, Perkuat Mitigasi Risiko Bencana
  • Bupati Riyanto Pamungkas Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Hilirisasi dan Konsolidasi
  • Tanah Mengering, Pemkab Pringsewu dan Ratusan Jamaah Gelar Salat Istisqa
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In