Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Kamis, Juni 4, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

MA Menangkan Warga Suka Baru, PUPR Masih Menunda Pembayaran

Melda by Melda
Maret 31, 2026
in Daerah, Lampung Selatan
MA Menangkan Warga Suka Baru, PUPR Masih Menunda Pembayaran

INSIDE POLITIK- Puluhan warga Dusun Buring, Desa Suka Baru, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, menempuh langkah hukum lanjutan dengan mendaftarkan permohonan eksekusi dan aanmaning ke Pengadilan Negeri Kalianda.

Langkah ini diambil setelah ganti rugi lahan yang menjadi hak mereka belum juga dibayarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), meski putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan memenangkan warga.

BACA JUGA

Pramuka Jadi Garda Terdepan Pembentukan Karakter Generasi Muda, Wagub Lampung Tekankan Peran Strategis

Sertipikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Ini Cara Mengurus Penggantinya di BPN

56 Warga Tuntut Kepastian Hak

Sebanyak 56 warga terdampak pembangunan infrastruktur mengaku belum menerima ganti rugi atas lahan mereka. Melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang diketuai Suradi, warga sepakat menempuh jalur hukum agar ada kepastian pelaksanaan putusan.

“Kami mendaftarkan eksekusi dan aanmaning agar ada kejelasan. Tanah warga sudah dimenangkan di tingkat Mahkamah Agung, tapi hingga kini belum dibayar,” ujar Suradi, Senin (30/3/2026).

Dalam proses ini, warga memberikan kuasa hukum kepada Syafulloh, S.H., untuk mendampingi upaya hukum tersebut.

Kuasa hukum warga menegaskan bahwa kliennya hanya menuntut hak yang telah diputuskan oleh negara melalui pengadilan.

“Kami ingin kepastian waktu. Jangan sampai warga menunggu tanpa ujung, padahal posisi hukum mereka sudah sangat kuat,” tegas Syafulloh.

Harapkan Aanmaning Segera Dilakukan

Melalui permohonan tersebut, warga berharap pengadilan segera memanggil pihak termohon, yakni PUPR, untuk diberikan teguran atau aanmaning agar segera melaksanakan kewajibannya.

Hingga saat ini, PN Kalianda telah menerima berkas permohonan dan tengah memproses administrasi. Warga berharap proses berjalan cepat demi keadilan bagi puluhan kepala keluarga yang terdampak.

Dukungan dari Pers dan Tokoh Nasional

Langkah warga Suka Baru mendapat dukungan dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke.

Ia menilai perjuangan warga merupakan contoh nyata bagaimana masyarakat kecil harus berjuang keras untuk mendapatkan haknya.

“Ketika putusan Mahkamah Agung sudah jelas memenangkan warga, tidak ada alasan bagi PUPR untuk menunda pembayaran. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga keadilan sosial,” tegasnya.

Menurut Wilson, penundaan pembayaran berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara serta melemahkan wibawa hukum.

Sorotan terhadap Komitmen Birokrasi

Kasus ini juga dinilai mencerminkan lemahnya komitmen birokrasi dalam menjalankan putusan pengadilan. Padahal, dalam prinsip negara hukum, seluruh pihak, termasuk pemerintah, wajib tunduk pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Jika pemerintah tidak menjalankan putusan pengadilan, maka itu sama saja meruntuhkan kepercayaan rakyat terhadap hukum,” ujar Wilson.

Ia menambahkan bahwa persoalan ini tidak sekadar soal ganti rugi lahan, tetapi juga menyangkut martabat negara dalam menjamin keadilan bagi warganya.

Simbol Perjuangan Rakyat Kecil

Langkah hukum yang ditempuh warga Suka Baru menjadi simbol perjuangan rakyat dalam menuntut keadilan. Solidaritas 56 warga yang bersatu menunjukkan kekuatan masyarakat dalam menghadapi proses birokrasi yang dinilai lamban.

Warga berharap pemerintah segera menjalankan kewajibannya sesuai putusan pengadilan, sehingga hak mereka dapat dipenuhi tanpa penundaan lebih lanjut.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah PUPR selanjutnya, apakah akan segera melaksanakan putusan pengadilan atau kembali menunda penyelesaian yang telah lama dinantikan warga.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: aanmaningBerita Lampungeksekusi pengadilanganti rugi lahankasus lahanLampung SelatanMahkamah AgungPN KaliandaPUPRwarga Suka Baru
Previous Post

Ratusan Ribu Kasus Scam Terungkap, Warga Diminta Tidak Tergiur Untung Instan

Next Post

Karya WBP Lapas Kalianda Dipamerkan, Bukti Pembinaan Produktif

Related Posts

Pramuka Jadi Garda Terdepan Pembentukan Karakter Generasi Muda, Wagub Lampung Tekankan Peran Strategis
Bandar Lampung

Pramuka Jadi Garda Terdepan Pembentukan Karakter Generasi Muda, Wagub Lampung Tekankan Peran Strategis

Juni 4, 2026
Sertipikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Ini Cara Mengurus Penggantinya di BPN
Daerah

Sertipikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Ini Cara Mengurus Penggantinya di BPN

Juni 4, 2026
Pemkab Pringsewu Gelar Sosialisasi Pancasila di 40 Pekon dan Kelurahan, Bupati Tekankan Persatuan
Daerah

Pemkab Pringsewu Gelar Sosialisasi Pancasila di 40 Pekon dan Kelurahan, Bupati Tekankan Persatuan

Juni 4, 2026
Kewajiban Kebun Masyarakat 20 Persen Disebut Masih Mengikat, Laskar Lampung Beberkan Dasar Hukumnya
Bandar Lampung

Kewajiban Kebun Masyarakat 20 Persen Disebut Masih Mengikat, Laskar Lampung Beberkan Dasar Hukumnya

Juni 4, 2026
Sehari Setelah Dilaporkan ke Kajati, SMA Siger 1 Bandar Lampung Gelar Perpisahan Siswa
Bandar Lampung

Sehari Setelah Dilaporkan ke Kajati, SMA Siger 1 Bandar Lampung Gelar Perpisahan Siswa

Juni 4, 2026
Torehkan Prestasi Gemilang, Polres Lampung Selatan Jadi Terbaik Pengelolaan Anggaran di Polda Lampung
Daerah

Torehkan Prestasi Gemilang, Polres Lampung Selatan Jadi Terbaik Pengelolaan Anggaran di Polda Lampung

Juni 4, 2026
Next Post
Karya WBP Lapas Kalianda Dipamerkan, Bukti Pembinaan Produktif

Karya WBP Lapas Kalianda Dipamerkan, Bukti Pembinaan Produktif

Arinal Djunaidi Dikaitkan dengan Bisnis Migas PT LEB Tahun 2018

Arinal Djunaidi Dikaitkan dengan Bisnis Migas PT LEB Tahun 2018

Politik Oligarki Borjuis

Politik Oligarki Borjuis

Kemenham Turun Tangan, Dugaan Pelanggaran HAM di SMA Siger Kian Terkuak

Kemenham Turun Tangan, Dugaan Pelanggaran HAM di SMA Siger Kian Terkuak

LKPD 2025 Diserahkan, Bupati Pringsewu Optimistis Raih WTP ke-11

LKPD 2025 Diserahkan, Bupati Pringsewu Optimistis Raih WTP ke-11

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

FIX!Ela-Azwar Dapat Rekom dari PDIP, Pilkada Lamtim Lawan Kotak Kosong

Gerakan Pilih Kotak Kosong Makin Masif di Tubaba

September 14, 2024
Mendagri Sebut Tenaga Honorer di Daerah Jadi Bancakan Tim Sukses Kepala Daerah

Mendagri Soroti Anggaran Pencegahan Stunting yang Tak Efisien

Desember 19, 2024
Ketua DPD PA GMNI Lampung Dorong Sahabat Marinda 54 Terus Bergerak untuk Kepentingan Rakyat

Ketua DPD PA GMNI Lampung Dorong Sahabat Marinda 54 Terus Bergerak untuk Kepentingan Rakyat

Oktober 7, 2025
Adik Ipar Raffi Ahmad Ditinggalkan Pasangannya di Pilkada Bandung Barat

Adik Ipar Raffi Ahmad Ditinggalkan Pasangannya di Pilkada Bandung Barat

Agustus 27, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Pramuka Jadi Garda Terdepan Pembentukan Karakter Generasi Muda, Wagub Lampung Tekankan Peran Strategis
  • Sertipikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Ini Cara Mengurus Penggantinya di BPN
  • Pemkab Pringsewu Gelar Sosialisasi Pancasila di 40 Pekon dan Kelurahan, Bupati Tekankan Persatuan
  • Kewajiban Kebun Masyarakat 20 Persen Disebut Masih Mengikat, Laskar Lampung Beberkan Dasar Hukumnya

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In