INSIDE POLITIK – Laskar Lampung mengumumkan pembukaan Call Center pengaduan untuk menangani dugaan pelanggaran calon walikota dan wakil walikota di Kota Bandar Lampung. Melalui nomor Call Center 0811-7250-05, masyarakat dapat melaporkan segala bentuk pelanggaran yang mereka temui, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa (29/10/2024).
Ketua DPC Laskar Lampung, Destra Yudha, S.H., M.Si, menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi jalannya Pilkada. Ia berharap warga Kota Bandar Lampung aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui Call Center tersebut untuk menciptakan pemilihan yang bersih dan adil. “Kami juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap oknum ASN, seperti camat, lurah, dan RT, yang mungkin terlibat dalam pengondisian pemilih,” ujarnya.
Destra menambahkan, partisipasi publik sangat krusial dalam menjaga integritas pemilu. Ia mengajak masyarakat untuk mengumpulkan dan melaporkan bukti-bukti yang mencurigakan, baik berupa ucapan, tindakan, atau penyebaran informasi yang merugikan salah satu calon. “Namun, jika tidak ada pelanggaran yang jelas, semua pihak diharapkan untuk mempercayai penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu,” imbuhnya.
Dalam upaya menjaga objektivitas dan netralitas selama proses pemilu, semua laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dan diperiksa dengan cermat. “Kinerja dan integritas KPU serta Bawaslu harus terus dipantau oleh semua pihak untuk memastikan pelaksanaan Pilkada sesuai aturan yang berlaku,” tegas Destra.
Dengan semangat demokrasi, Laskar Lampung berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menciptakan pemilu yang bersih dan fair demi masa depan Kota Bandar Lampung.***