InsidePolitik–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro memvonis petahana calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman terbukti melanggar pidana pemilihan kepala daerah, Selasa (5/11).
Qomaru Zaman divonis hukuman pidana denda Rp6 juta subsider satu bulan kurungan penjara.
Dia dinilai terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program dan kegiatan sebagai pejabat pemerintahan, untuk melakukan kampanye.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan kepala daerah, dengan ini menjatuhkan hukuman pidana denda Rp6 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro Andri Lesmana.
Qomaru Zaman dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana sebagai Wakil Wali Kota Metro, yang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri, dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.
Hal tersebut, sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 71 ayat 3 Juncto pasal 188 Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 2016 dan atau Pasal 71 Ayat 3 Juncto Pasal 188 Undang-Undang Pemilu Tahun 2015.
Majelis Hakim menyampaikan hal memberatkan terdakwa yakni, Qomaru Zaman sebagai pejabat yang memiliki kedudukan tidak memberikan contoh yang baik ke masyarakat, khususnya bagi jajaran dan bawahannya di pemerintahan.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa yakni, terdakwa belum pernah dihukum, serta terdakwa mengakui terus terang dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Kemudian terdakwa juga mengakui kekhilafannya terhadap perbuatan yang dilakukan, atas kata-kata yang diungkapkan secara spontanitas. Lalu terdakwa juga menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Vonis yang diberikan Majelis Hakim ini sama dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Metro.
Bawaslu Cermati Putusan Pengadilan
Sementara itu, Bawaslu Lampung masih mencermati putusan Pengadilan Negeri (PN) Metro memutuskan petahana calon Wakil Walikota, Qomaru Zaman terbukti melanggar pidana pemilihan kepala daerah.
“Bawaslu lagi mencermati dan pelajari dulu putusan Pengadilan Negeri Metro. Apakah pihak terkait (Qomaru dan Jaksa Penuntut Umum) akan mengajukan banding atau seperti apa,” kata Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar.
Baru setelah putusan inkrah, kata Iskardo, bisa diputuskan status pencalonan Qomaru Zaman sebagai peserta Pilkada di Kota Metro