INSIDE POLITIK– Sekolah Menengah Atas Negeri 1 (SMA N 1) Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, tengah menjadi sorotan terkait dugaan praktik jual beli ijazah untuk kelulusan siswa tahun ajaran 2025. Dugaan ini muncul setelah ditemukan perbedaan antara data siswa di Buku Induk dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Dari catatan sekolah, tercatat 227 siswa kelas 3 mengikuti seluruh proses belajar, ujian, hingga kelulusan tahun 2025. Namun, ditemukan puluhan nama yang muncul di Dapodik namun tidak tercantum di Buku Induk, memicu dugaan adanya praktik tidak etis.
Kepala Sekolah SMA N 1 Sungkai Utara, Drs. Aruzi Kartawinata, M.Pd., memberikan klarifikasi di kediamannya pada Senin, 11 Agustus 2025. Ia menegaskan bahwa dugaan praktik jual beli ijazah tidak benar.
“Ada beberapa siswa yang atas permintaan orang tua agar anaknya bisa mengikuti ujian dan memperoleh ijazah, kami beri kesempatan tersebut,” ujar Aruzi. Ia menambahkan, pihak sekolah khawatir proses ini melanggar aturan sehingga segera melakukan upaya memperbaiki data.
Langkah-langkah yang dilakukan antara lain menghapus data siswa yang tidak sesuai di Dapodik hingga koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Selain itu, kelebihan ijazah yang sudah tercetak telah dikembalikan ke pihak dinas untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan.
“Tidak ada jual beli ijazah di sekolah kami. Puluhan nama yang sebelumnya muncul di Dapodik sudah kami hapus, dan kelebihan ijazah sudah kami serahkan kembali ke Dinas Pendidikan Provinsi,” tegas Aruzi.
Meskipun pihak sekolah telah memberikan klarifikasi, masyarakat tetap mengamati proses ini. Para orang tua dan pengawas pendidikan diharapkan ikut memantau agar tidak terjadi praktik tidak etis di sekolah.
Pihak SMA N 1 Sungkai Utara menekankan komitmennya menjaga integritas pendidikan, memastikan semua siswa memperoleh ijazah sesuai prosedur, dan menegakkan aturan yang berlaku demi terciptanya proses belajar mengajar yang transparan dan adil.***