InsidePolitik—KPU se-Indonesia resmi membuka pendaftaran calon pilkada mulai hari ini, Selasa (27/8/2024).
Proses pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari hingga Kamis (29/8). Setelahnya, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September.
Kemudian, pemungutan suara serentak digelar pada 27 November 2024.
Di DKI Jakarta misalnya, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB pada 27-28 Agustus.
“Untuk hari terakhir Kamis tanggal 29 Agustus Kami membuka pendaftaran dari pukul 08.00 sampai pukul 23.59 WIB,” kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata di Kantor KPU Jakarta, Sabtu (24/8).
Komisioner KPU DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan pasangan Ridwan Kamil-Suswono rencananya akan mendaftar ke KPU DKI pada Rabu (28/8).
Sebelumnya, banyak KPU di daerah yang bingung terkait pembukaan pendaftaran calon di Pilkada Serentak 2024.
Pasalnya, pasca putusan MK, KPU menerbitkan PKPU disisi lain, jadwal pendaftaran yang seharusnya sudah dibuka sejak Senin (26/8/2024) namun masih banyak KPU di daerah yang belum mendapat informasi resmi dari KPU RI.
Sementara, KPU di daerah lain memilih membuka pendaftaran sejak Senin kemarin, meski belum mendapat arahan dari KPU.