Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, Februari 4, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

KPU RI Pastikan Paslon Utayoh Bisa Ikut Pilkada Fakfak

Meza Swastika by Meza Swastika
November 22, 2024
in Daerah
DICINTAI RAKYAT!Ini Profil Untung Tamsil Cabup Fakfak yang Dibatalkan KPU

Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Fakfak, Pendukung Utayoh Diimbau Tetap Tenang

 

InsidePolitik–Komisioner KPU RI Idham Kholid memastikan paslon Utayoh bisa ikut Pilkda Fakfak.

BACA JUGA

Potensi Kakao Lampung Timur Kian Menjanjikan, Petani Bisa Panen Tiga Lapisan

Disdikbud Lampung Hentikan KBM SMA Siger, SPMB 2026 Tidak Diizinkan

Idham juga mengatakan, KPU Provinsi Papua Barat Daya telah membatalkan keputusan KPU Kabupaten Fakfak yang telah mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Handom (Utayoh).

Diskualifikasi tersebut setelah ada rekomendasi dari Bawaslu Fakfak yang menilai paslon itu telah melakukan pelanggaran administrasi. Dengan keputusan itu, pasangan tersebut dapat mengikuti kontestasi Pilkada Fakfak 2024.

“Sejak tanggal 19 November 2024. Pasangan calon itu dikembalikan statusnya,” kata Idham.

Idham mengatakan, KPU RI merupakan penanggungjawab akhir keputusan. Hal itu diatur dalam Pasal 8 ayat 1 dan pasal 10 UU Pilkada. KPU RI menilai, KPU daerah melakukan diskualifikasi tanpa pertimbangan hukum matang.

“Hak politik pasangan itu sudah dipulihkan seiring dengan putusan MK yang menyatakan pembatalan calon bertentangan,” kata Idham. “Kami sudah memenuhi hal itu,” lanjut Idham.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Fakfak membatalkan pasangan calon Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom dari kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 2024. Keputusan ini disampaikan oleh Ketua KPU Fakfak, Hendra J.C Talla, Senin 11 November 2024

Diskualifikasi pasangan calon nomor urut 01 ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu Fakfak yang diterbitkan pada 2 November 2024.

Putusan Bawaslu ini bermula dari laporan Brian Johan Rahmat Aditya Iha, Ketua Komunitas Masyarakat Peduli Pilkada Kabupaten Fakfak, yang dilayangkan ke Bawaslu RI di Jakarta. Laporan tersebut kemudian diserahkan ke Bawaslu Papua Barat dan dilimpahkan ke Bawaslu Fakfak untuk ditindaklanjuti.

Bawaslu Fakfak menyatakan bahwa pasangan nomor urut 1 melanggar administrasi pemilihan sesuai dengan pasal 71 ayat 2, ayat 3 dan 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal 71 Ayat (2) menyatakan “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota, dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan menteri”.

Dalam Pasal 71 Ayat (3) menerangkan bahwa “Gubenur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik didaerah sendiri, maupun didaerah lain dalam waktu 6 (bulan) sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih”.

Adapun Pasal 71 Ayat (3) menyebutkan “Gubenur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik didaerah sendiri, maupun didaerah lain dalam waktu 6 (bulan) sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih”.

Utayoh sebagai sebagai petahana diduga telah melakukan pergantian Abdul Razak Ibrahim Rengen sebagai kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, dan Penelitian Daerah Kabubaten Fakfak Berdasarkan SK Nomor :821.2/151/BUP/FF/2024 pada tanggal 3 April 2024. Kemudian melakukan pergantian Sarbani Rumanais sebagai sekretaris Distrik Fakfak Barat berdasarkan SK nomor : 821.2/152/BUP/FF/2024 tanggal 3 April 2024.

Selanjutnya, melaksanakan program dan kegiatan yang dilarang oleh UU Pemilihan karena dilaksanakan pada saat Petahana sudah ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati diantaranya :

Melakukan kegiatan pengangkatan honorer dan lingkungan Sekretariat DPRD dan RSUD Fakfak. Melaksanakan progam launching persiapan pemekaran 54 kampung, melaksanakan dan memimpin apel gabungan ASN. Melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan 129 kepala kampung dan 705 Baperkam dan melaksanakan kegiatan penyerahan bantuan modal usaha kepada 337 UMKM di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Fakfak.

Selain Pilkada Fakfak, Idham mengatakan, KPU RI akan menindaklanjuti pembatalan pencalonan pasangan petahana Wahdi Siradjudin – Qomaru Zaman sebagai Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Nomor Urut 2. Kota Metro berada di Provinsi Lampung.

Adapun pembatalan pasangan itu diumumkan melalui media sosial Instagram @kpukotametro tertanggal 20 November 2024. Pasangan itu terbukti melakukan tindak pidana pemilihan.

“Dalam waktu dekat akan kami tindak lanjut,” kata Idham.

Previous Post

Harapan Suku Moi dan Moi Maya agar AFU Bisa Pimpin Papua Barat Daya

Next Post

Bawaslu Bandar Lampung Identifikasi TPS Rawan untuk Pemilu 2024

Related Posts

Potensi Kakao Lampung Timur Kian Menjanjikan, Petani Bisa Panen Tiga Lapisan
Bandar Lampung

Potensi Kakao Lampung Timur Kian Menjanjikan, Petani Bisa Panen Tiga Lapisan

Februari 4, 2026
Disdikbud Lampung Hentikan KBM SMA Siger, SPMB 2026 Tidak Diizinkan
Bandar Lampung

Disdikbud Lampung Hentikan KBM SMA Siger, SPMB 2026 Tidak Diizinkan

Februari 3, 2026
WBP Napiter Asal Lapas Kalianda Kembali Setia pada NKRI
Daerah

WBP Napiter Asal Lapas Kalianda Kembali Setia pada NKRI

Februari 3, 2026
Aturan Agraria Dicabut, Kuasa Hukum Minta Dakwaan Tanah Natar Dinyatakan Batal
Bandar Lampung

Aturan Agraria Dicabut, Kuasa Hukum Minta Dakwaan Tanah Natar Dinyatakan Batal

Februari 3, 2026
Tren Positif Pembinaan Kemandirian, Lapas Kalianda Kembali Panen Pokcoy
Bandar Lampung

Tren Positif Pembinaan Kemandirian, Lapas Kalianda Kembali Panen Pokcoy

Februari 3, 2026
Momen Sakral Capping Day STIKes Baitul Hikmah Tandai Transisi ke Praktik Klinis
Bandar Lampung

Momen Sakral Capping Day STIKes Baitul Hikmah Tandai Transisi ke Praktik Klinis

Februari 3, 2026
Next Post
Bawaslu Bandar Lampung Identifikasi TPS Rawan untuk Pemilu 2024

Bawaslu Bandar Lampung Identifikasi TPS Rawan untuk Pemilu 2024

KEJAM!Dokter Asal Prancil Jadi Saksi Tentara israel Tembak Kepala Anak-anak Palestina

Jadi Buruan ICC, Ini Daftar Kejahatan netanyahu

Putin Ultimatum Ukraina dengan Senjata Nuklir

Putin Klaim Tembakkan Rudal Balistik Oreshnik ke Ukraina

MANTAP!Dua Granat Dilemparkan ke Rumah netanyahu

124 Negara Siap Tangkap Netanyahu

Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

KPU RI Batalkan Putusan KPU Metro

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Yang Belum Tuntas di Pilkada Lamtim (Bagian 1)

KIPP Sebut Politik Uang Menyasar ke Penyelenggara Pilkada di Tingkat Bawah

November 28, 2024
Perang Kartel Narkoba, Truk Berisi 11 Jenazah Ditemukan di Meksiko

Perang Kartel Narkoba, Truk Berisi 11 Jenazah Ditemukan di Meksiko

November 8, 2024
Perhelatan Porkab Tanggamus 2025 Berakhir, Bupati Ingatkan Atlet Jangan Cepat Puas

Perhelatan Porkab Tanggamus 2025 Berakhir, Bupati Ingatkan Atlet Jangan Cepat Puas

November 24, 2025
Kapolres Pesawaran dan Bhayangkari Panen Cabai: Wujud Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Kapolres Pesawaran dan Bhayangkari Panen Cabai: Wujud Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Juni 21, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Elite Lokal yang Mulai Membelot
  • Potensi Kakao Lampung Timur Kian Menjanjikan, Petani Bisa Panen Tiga Lapisan
  • Adu Cepat Tim Siber Partai
  • Disdikbud Lampung Hentikan KBM SMA Siger, SPMB 2026 Tidak Diizinkan

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In