InsidePolitik–KPU Pesibar ingatkan seluruh tim paslon untuk tidak melakukan tindakan transaksional di masa kampanye pilkada.
Tahapan kampanye Pilkada 2024 telah dimulai sejak 25 September sampai 23 November 2024.
Ketua KPU Pesisir Barat, Marlini mengatakan, bahan kampanye Pilkada 2024 telah diatur dalam PKPU 13 tahun 2024.
“Dalam PKPU itu telah dijelaskan apa saja bahan kampanye yang diperbolehkan, seperti pakaian, penutup kepala, alat makan minum, stiker dan lainnya,” jelasnya.
Dalam PKPU telah mengatur bahan kampanye harus memiliki nilai paling besar Rp 100 ribu jika dikonversikan dalam bentuk uang.
Namun yang harus diperhatikan bahan kampanye tersebut tidak diperbolehkan diberikan dalam bentuk uang.
Sebab, jika diberikan dalam bentuk uang tunai,maka bisa dikategorikan sebagai many politik.
“Ini harus menjadi perhatian kita bersama agar sama-sama dipatuhi, peserta kampanye dilarang menerima uang tunai,” kata dia.
Terpisah, Ketua Bawaslu Pesisir Barat, Abd Kodrat mengingatkan kepada peserta Pemilu agar sama-sama mematuhi aturan yang berlaku.
“Salah satu yang harus menjadi perhatian yakni terkait politik uang, jika terbukti baik penerima maupun pemberi sama-sama akan diberikan sanksi,” tegasnya.
Hal ini kata dia, telah diatur dalam UU No.10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Pada Pasal 187A disebutkan setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu terancam hukuman pidana.
Adapun sanksi pidana bagi pelaku politik uang baik pemberi dan penerima yakni sanksi pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.