InsidePolitik–Tahapan pilkada di Pilgub Papua Barat Daya berlanjut pasca KPU PBD diaktifkan kembali.
Sebelumnya, KPU PBD baru saja melalui dua tahapan krusial menjelang pelaksanaan Pemilihan kepada daerah (Pilkada) setempat pda 27 November mendatang.
Yang pertama adalah proses pengaktifan kembali 5 Komisioner KPU PBD berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1710 Tahun 2024 tentang Pengaktifan Kembali Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Periode 2023 -2028.
Setelah sebelumnya, diberhentikan sementara sejak 13 November 2024.
Masing-masing Andarias Daniel Kambu, sebagai Ketua merangkap Anggota KPU PBD Periode 2023 – 2028, Alexander Duwit (Anggota), Fatmawati (Anggota), Jefri Obeth Kambu (Anggota), Muhammad Gandhi Siradjuddin (Anggota).
Sebelumnya, KPU) RI memberhentikan sementara 5 Komisioner KPU Papua Barat Daya (PBD).
Yang kedua adalah KPU PBD menetapkan kembali Abdul Faris Umlati sebagai Calon Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Nomor 110 Tahun 2024 tentang Pencabutan Keputusan KKPU PBD Nomor 105 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024
Terkait apa yang baru dilalui, Ketua KPU PBD Andarias Daniel Kambu pun mensyukuri itu.
“Kita tentunya memanjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan karena walaupun dinamika dan proses pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Papua Barat Daya ini berjalan dengan berbagai dinamika tetapi itulah proses yang harus kita hadapi,” ungkapnya.
Andarias juga menyinggung soal pengaktifan 5 Komisioner KPU PBD dari KPU RI sejak tanggal 18 November 2024.
“Maka kami 5 komisioner KPU PBD ini telah diaktifkan kembali dan tentunya kita siap untuk melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pilkada mulai dari kampanye sampai dengan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi penghitungan suara,” sambungnya.
Andi juga menegaskan pengaktifan kembali Abdul Faris Umlati sebagai Calon Gubernur PBD.
KPU PBD menindaklanjuti keputusan MA No 1.P/PAP/2024 tanggal 19 November 2024 yang dalam amar putusannya mengabulkan permohonan pemohon berikut memerintahkan ditetapkan kembali pemohon yaitu Calon Gubernur nomor urut 1 Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur PBD.
“Dan berkaitan dengan agenda debat yang kita laksanakan hari ini maka pasangan Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw berhak mengikuti debat hari ini,” pungkasnya.