InsidePolitik–KPU Lamsel sudah menetapkan Radityo Egi-Syaiful sebagai Bupati dan Wabup Lamsel terpilih.
Hasil penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) periode 2024-2029 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga sudah diserahkan kepada unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Penyerahan langsung oleh Ketua KPU Lamsel Rival Arian didampingi empat anggotanya disaksikan anggota Bawaslu Arif Sulaiman di ruang Ketua DPRD, dua pekan lalu.
Rival mengatakan, rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menetapkan pasangan calon (Paslon) Radityo Egi Pratama dan M. Syaiful Anwar digelar di Aula Negeri Baru Resort Kalianda pada hari Kamis (9/1/2024).
“Alhamdulillah kemarin pleno berjalan lancar dan hari ini kita serahkan ke DPRD untuk selanjutnya bisa diproses lebih lanjut,” ujar Rival.
Dengan ditetapkannya Bupati dan Wakil Bupati tersebut, diharapkan hasil pesta demokrasi di Pilkada serentak 2024 bisa dirasakan oleh masyarakat yang ada di Bumi Ragom Mufakat.
“Tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), jadi tidak menjadi kendala,” kata Arif Sulaiman.
Pasangan Radityo Egi Pratama dan M Syaiful Anwar ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Ketua KPU Kabupaten Lampung Selatan Rival Arian di Kalianda, Lampung, Kamis mengatakan bahwa pasangan tersebut menang dengan perolehan 329.124 suara atau 67,66 persen dari total perolehan suara sah.
“Hari ini penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih yakni pasangan nomor urut 02 Radityo Egi Pratama dan M Syaiful Anwar, dengan perolehan suara 67,66 persen,” katanya.
Sedangkan pasangan lain pasangan calon nomor urut 01 Nanang Ermanto dan Antoni Imam memperoleh suara sah sebanyak 157.280 suara atau 32,34 persen.
Ia mengatakan bahwa penetapan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 55 dan Pasal 57 Peraturan Komisi pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.