InsidePolitik–KPU Lampung akan segera melakukan rekrutmen Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk pilkada serentak 27 November mendatang.
Komisioner KPU Lampung Bidang Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO), Ali Sidik mengatakan, pengumuman pendaftaran dijadwalkan dibuka pada 17-28 September 2024.
“Tapi kami masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI,” kata Ali Sidik.
Ali Sidik mengatakan, KPU Lampung telah menetapkan jumlah TPS sementara yakni 13.277 TPS. Sehingga dibutuhkan sekitar 92.939 anggota KPPS se-Lampung atau 7 orang tiap TPS
“Tapi jumlah ini belum pasti karena masih menunggu Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan jumlah pasti TPS,” sambung Ali.
Untuk tahapannya, penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: Tanggal 17-28 September 2024. Dilanjutkan penelitian administrasi 18-29 September 2024 yang diumumkan 30 September-2 Oktober 2024.
Ada tahapan tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS tanggal 30 September-5 Oktober 2024. Kemudian, Pengumuman hasil seleksi pada 5-7 Oktober 2024
“Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: Tanggal 7 November 2024, para anggota KPPS terpilih harus menginput data mandiri ke aplikasi SIAKBA KPU RI dari 7 Oktober sampai 1 November 2024,” jelasnya.
Sementara itu, kata Ali, gaji KPPS untuk Pilkada yakni, Ketua KPPS sebesar Rp900 ribu, dan anggota Rp850 ribu. Kemudian, untuk pengamanan TPS diperlukan 2 orang dengan honor masing-masing Rp650 ribu.