InsidePolitik—KPU Bandar Lampung masih mencari solusi agar tetap menjamin hak pilih 2.362 orang yang belum ubah data kependudukan karena statusnya pindah memilih di wilayah pemekaran.
Pasalnya, dari 10.768 orang, masih tersisa 2.362 yang belum melakukan perubahan data kependudukan, seperti alamat, RT/RW, kelurahan, dan kecamatan.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandar Lampung Ika Kartika mengatakan, dari 10.768 pemilih ini, sebanyak 8.406 pemilih sudah melakukan perubahan data kependudukan.
“Masih sisa 2.362 pemilih. Tapi alhamdulillah sudah banyak warga di wilayah pemekaran sudah pindah domisili,” katanya.
Menurut Ika, meski 2.362 pemilih belum melakukan perubahan data kependudukan sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Oleh karena itu, pihaknya akan mencari solusi agar 2.362 pemilih ini bisa menyalurakan suara di TPS sesuai domisili.
“Apakah nanti akan mengakomodir sebagai Pemilih Tambahan (DPTb), sekarang masih nunggu regulasinya,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung Febriana mengatakan perubahan data kependudukan warga di wilayah pemekaran sudah 100 persen.
Dari hasil coklit KPU, ditemukan warga yang beralamat tak seharusnya, oleh karena itu dilakukan penyesuaian secara sistem.
“Jadi, 10.768 data pemilih ini sudah kami lakukan perubahan. Seratus persen sudah kami melakukan perubahan by system,” ungkapnya.