InsidePolitik–KPU memastikan akan menggelar pemungutan suara ulang di Pilwakot Pangkalpinang dan Pilkada Bangka karena kotak kosong menang.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyampaikan, sesuai dengan aturan, apabila pasangan calon tunggal dalam Pilkada 2024 tidak memperoleh suara minimal 50%, maka akan digelar pemungutan suara ulang yang rencananya akan dilaksanakan pada September 2025.
“Tentunya kami akan melakukan konsultasi kembali dengan pembentuk undang-undang, dan hal ini selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan paling lambat satu tahun sejak dilakukan pemungutan suara, yaitu pada Rabu, 27 November 2024,” kata Idham Holik.
Pilkada di Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka diikuti oleh pasangan calon tunggal yang mendapatkan dukungan penuh dari partai politik di DPRD maupun non-DPRD.
Meski demikian, hasil pemungutan suara menunjukkan pasangan calon tunggal ini kalah dari kotak kosong dengan selisih suara yang cukup besar.
Di Kabupaten Bangka, berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count, pasangan petahana Mulkan-Ramadian hanya meraih 50.443 suara atau 42,75%.
Sebaliknya, kotak kosong unggul dengan 67.546 suara atau 57,25%.
Sementara itu, pada Pilwalkot Pangkalpinang, pasangan calon petahana Maulan Aklil-Masagus Hakim hanya berhasil mendapatkan 35.177 suara atau 42,02%. Kotak kosong kembali menang dengan perolehan 48.528 suara atau 57,98%.
“Kami masih menunggu hasil rekapitulasi resmi yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU Kota Pangkalpinang,” tambah Idham.
Sebagai informasi, Pilkada 2024 diikuti oleh 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota, dengan 37 daerah memiliki calon tunggal atau melawan kotak kosong. Dari jumlah tersebut, hanya Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang yang mencatatkan kemenangan untuk kotak kosong.