InsidePolitik–Kontroversi pembatalan paslon Wahdi-Qomaru (WaRu) dilakukan saat Wahdi sedang umrah.
Meski kemudian postingan pembatalan itu kemudian hilang di akun instagram KPU Metro, tak ayal sikap KPU Metro itu menimbulkan kontroversi.
Ketua DPD NasDem Kota Metro Abdulhak membenarkan saat putusan KPU Metro dikeluarkan, Wahdi Siradjudin tengah umrah.
“Pak Wahdi sedang Umroh rencananya pulang pada tanggal 24 November 2024,” kata Abdulhak, di Metro Rabu (20/11/2024) malam.
Atas peristiwa ini pihaknya berharap KPU dapat memberi kejelasan agar tidak menimbulkan kekisruhan di masyarakat.
Sebelumnya, komisioner KPU Metro Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklihparmas) Yunita Dewi Nurbaya mengaku telah menggelar Pleno sebelum putuskan pembatalan paslon nomor urut 02 atau Wahdi-Qomaru.
“(Press release di Instagram KPU Kota Metro) benar, sudah (pleno),” kata dia.
Tim Hukum Paslon WaRu, Hadri Abunawar menuturkan keputusan KPU Metro yang mengeluarkan Press Release pembatalan Paslon nomor urut 02 non prosedural.
“Keabsahan ketetapan KPU dimaksud, keputusan tersebut yang non prosedural, karena hanya mengacu kepada pengantar dari Bawaslu Metro, dengan tidak menguraikan pengantar tersebut,” paparnya.
“Sedangkan dalam amar putusan tersebut hanya menyebutkan bahwa terbuktinya tindak pidana tersebut dan menghukum yang bersangkutan (qomaru zaman) dengan pidana denda Rp 6 juta subsider 1 bulan kurungan,” terangnya.
Ia menilai, KPU Metro mengeluarkan Press Release tersebut memicu kegaduhan.
“Kami telah melaporkan kepada KPU Provinsi, Ketua KPU Provinsi lampung terkait putusan KPU Metro, mereka merasa terkejut, karena sebelumnya tidak dikonsultasikan ke kpu provinsi. Kpu provinsi malam ini melakukan kajian, hasilnya akan ribawa malam ini ke kpu ri,”
“Jadi terkait press release ini menjadi salah satu pemicu kegaduhan, seyogyanya KPU itu menyampaikan secara resmi, tentang kepitusan ini kepada paslon 02,” bebernya.