Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, Februari 4, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Ketua KPU Papua Barat Pastikan Putusan Soal Diskualifikasi Paslon Utayoh Tak Berubah

Meza Swastika by Meza Swastika
November 18, 2024
in Daerah
Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

Soal Penghapusan Presidential Threshold, KPU Tunggu Revisi UU Pemilu

 

InsidePolitik–Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya memastikan bahwa putusan KPu Fakfak soal diskualifikasi paslon Utayoh tak berubah meski 5 komisioner KPU Fakfak diberhentikan oleh KPU RI.

BACA JUGA

Data Tanah Instansi Pemerintah Dimutakhirkan, Kantor Pertanahan Pringsewu Bergerak

Potensi Kakao Lampung Timur Kian Menjanjikan, Petani Bisa Panen Tiga Lapisan

Paskalis mengatakan pemberhentian sementara 5 komisioner KPU Fakfak oleh KPU RI sesuai keputusan nomor 1680 Tahun 2024. Pemberhentian ini dilakukan pasca KPU Fakfak mendiskualifikasikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom di Pilkada Fakfak 2024.

Menurut Paskalis, pemberhentian sementara tersebut atas dugaan pelanggaran etik yang tidak memenuhi ketentuan formal yang berlaku dan tanpa mengindahkan hasil telaah dan pendampingan KPU Papua Barat.

“Kami sudah melakukan pendampingan dan menelah kasus ini dan menunjukan tuduhan pelanggaran terhadap paslon UTAYOH sangat lemah,” ungkap Paskalis Semunya.

Atas pemberhentian sementara anggota KPU Fakfak maka tahapan Pilkada Fakfak ditangani langsung KPU RI.

“Sementara ini tahapan Pilkada Fakfak ditangani langsung KPU RI atau nanti ada petunjuk lain. Kita tunggu keputusan lain dari KPU RI untuk melaksanaan tahapan Pilkada Fakfak 2024,” tuturnya.

Menurutnya, atas pemberhentian sementara tersebut maka 5 komisioner KPU Fakfak akan menjalani sidang dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) dan mereka akan mengajukan alibi mereka dalam sidang tersebut.

Walaupun KPU RI telah memberhentikan sementara ketua dan anggota KPU Fakfak, namun lanjutnya, pemberhentian ini tidak membatalkan keputusan KPU Fakfak yang mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom dengan jargon UTAYOH di Pilkada Fakfak 2024.

“Pemberhentian sementara ini tidak membatalkan keputusan KPU Fakfak yang mendiskulifikasi Paslon UTAYOH bahkan hak – hak Paslon UTAYOH untuk sementara dicabut termasuk tidak boleh melaksanakan kampanye,” tegas Paskalis.

“Kita menunggu saja keptusan Mahkama Agung (MA) atau keputusan lain dari KPU RI, kalau ada keptusan lain maka kami akan lakukan konferensi pers dengan media secara daring (online),” tutup Ketua KPU Papua Barat.

 

Previous Post

PARAH!Upah Pekerja cuma Naik 5 Persen tapi Menkeu Ngotot Naikan PPN hingga 12 Persen

Next Post

Memahami Pentingnya Actus Reus dalam Hukum Pidana Menurut Pakar Hukum Panji Nugraha AB

Related Posts

Data Tanah Instansi Pemerintah Dimutakhirkan, Kantor Pertanahan Pringsewu Bergerak
Daerah

Data Tanah Instansi Pemerintah Dimutakhirkan, Kantor Pertanahan Pringsewu Bergerak

Februari 4, 2026
Potensi Kakao Lampung Timur Kian Menjanjikan, Petani Bisa Panen Tiga Lapisan
Bandar Lampung

Potensi Kakao Lampung Timur Kian Menjanjikan, Petani Bisa Panen Tiga Lapisan

Februari 4, 2026
Disdikbud Lampung Hentikan KBM SMA Siger, SPMB 2026 Tidak Diizinkan
Bandar Lampung

Disdikbud Lampung Hentikan KBM SMA Siger, SPMB 2026 Tidak Diizinkan

Februari 3, 2026
WBP Napiter Asal Lapas Kalianda Kembali Setia pada NKRI
Daerah

WBP Napiter Asal Lapas Kalianda Kembali Setia pada NKRI

Februari 3, 2026
Aturan Agraria Dicabut, Kuasa Hukum Minta Dakwaan Tanah Natar Dinyatakan Batal
Bandar Lampung

Aturan Agraria Dicabut, Kuasa Hukum Minta Dakwaan Tanah Natar Dinyatakan Batal

Februari 3, 2026
Tren Positif Pembinaan Kemandirian, Lapas Kalianda Kembali Panen Pokcoy
Bandar Lampung

Tren Positif Pembinaan Kemandirian, Lapas Kalianda Kembali Panen Pokcoy

Februari 3, 2026
Next Post
Memahami Pentingnya Actus Reus dalam Hukum Pidana Menurut Pakar Hukum Panji Nugraha AB

Memahami Pentingnya Actus Reus dalam Hukum Pidana Menurut Pakar Hukum Panji Nugraha AB

1.600 Relawan dan Tim Pemenangan Jalan Lurus di Kecamatan Wonosobo Resmi Dikukuhkan oleh Moh. Saleh Asnawi

1.600 Relawan dan Tim Pemenangan Jalan Lurus di Kecamatan Wonosobo Resmi Dikukuhkan oleh Moh. Saleh Asnawi

SMA Negeri 1 Kebun Tebu Gelar Pemilihan Ketua OSIS 2024/2025 sebagai Wujud Pendidikan Demokrasi

SMA Negeri 1 Kebun Tebu Gelar Pemilihan Ketua OSIS 2024/2025 sebagai Wujud Pendidikan Demokrasi

MANTAP!Dua Granat Dilemparkan ke Rumah netanyahu

Hizbullah Luncurkan Ratusan Proyektil ke israel

Perang Kartel Narkoba, Truk Berisi 11 Jenazah Ditemukan di Meksiko

Kapal Tenggelam di Angola Tewaskan 6 Orang

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Kunjungan Rektor IIB Darmajaya dan Jajaran, Bahas Sinergi Perguruan Tinggi dan Pemerintah dalam Pembangunan Daerah

Kunjungan Rektor IIB Darmajaya dan Jajaran, Bahas Sinergi Perguruan Tinggi dan Pemerintah dalam Pembangunan Daerah

November 19, 2025
Gebrakan Lawan Stunting! Pemkab Lampung Utara Luncurkan “Puskesmas Mider” dan Gaungkan Aksi Nyata di Seminar Akbar Kesehatan

Gebrakan Lawan Stunting! Pemkab Lampung Utara Luncurkan “Puskesmas Mider” dan Gaungkan Aksi Nyata di Seminar Akbar Kesehatan

Juli 2, 2025
Diskusi Publik Gerbang Tani: Pasal 33 UUD 1945 Harus Hidup di Lumbung dan Laut, Bukan Hanya di Buku Hukum

Diskusi Publik Gerbang Tani: Pasal 33 UUD 1945 Harus Hidup di Lumbung dan Laut, Bukan Hanya di Buku Hukum

Juli 31, 2025
Jose Mourinho, Jawaban Mutlak Kebangkitan Sepak Bola Italia

Jose Mourinho, Jawaban Mutlak Kebangkitan Sepak Bola Italia

Juli 21, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Data Tanah Instansi Pemerintah Dimutakhirkan, Kantor Pertanahan Pringsewu Bergerak
  • Elite Lokal yang Mulai Membelot
  • Potensi Kakao Lampung Timur Kian Menjanjikan, Petani Bisa Panen Tiga Lapisan
  • Adu Cepat Tim Siber Partai

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In