INSIDE POLITIK— Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus mengambil langkah tegas dalam mengawal Proyek Strategis Nasional (PSN) di bidang pendidikan, memastikan program revitalisasi sekolah berjalan transparan dan tepat sasaran. Pada Senin, 29 September 2025, bertempat di Aula Islamic Centre Kota Agung, digelar Sarasehan Hukum bertajuk “Penguatan Pemahaman Hukum Sekolah” sebagai bagian dari implementasi Program Strategis Nasional Revitalisasi Pendidikan di Kabupaten Tanggamus Tahun 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh kepala sekolah penerima program, pengawas pendidikan, jajaran pemerintah daerah, serta perwakilan masyarakat. Sarasehan hukum ini tidak hanya bersifat edukatif tetapi juga preventif, dirancang untuk membekali para pelaksana program dengan pemahaman mendalam mengenai regulasi, tata kelola anggaran, dan kewajiban hukum terkait pelaksanaan revitalisasi pendidikan.
Bupati Tanggamus, Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., menegaskan pentingnya pemahaman hukum sebagai fondasi utama agar setiap langkah pelaksanaan program revitalisasi tidak menimbulkan risiko hukum bagi kepala sekolah maupun tenaga pendidik. Tahun 2025 ini, Kabupaten Tanggamus menerima total 75 satuan pendidikan penerima program, terdiri dari 16 PAUD/TK, 26 SD, 22 SMP, 10 SMA/SMK, dan 1 SLB.
“Anggaran bantuan melalui revitalisasi sekolah ini jumlahnya besar dan risikonya tinggi. Saya ingin memastikan tidak ada kepala sekolah yang tersandung masalah hukum karena kurangnya pemahaman. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci,” ujar Saleh Asnawi di hadapan peserta sarasehan. Ia menekankan bahwa program ini merupakan kesempatan emas untuk meningkatkan kualitas pendidikan di setiap jenjang, termasuk fasilitas fisik, penguatan manajemen sekolah, dan digitalisasi pembelajaran.
Sementara itu, Kajari Tanggamus Dr. Adi Fakhrudin, S.H., M.H., M.A., menegaskan peran Kejaksaan dalam pengawasan proyek strategis nasional ini tidak sebatas pada penindakan. “Pembangunan dan revitalisasi ini adalah investasi untuk generasi mendatang. Kejari Tanggamus hadir untuk memastikan setiap nilai anggaran digunakan sebaik-baiknya dengan jujur dan profesional. Pencegahan potensi penyimpangan dilakukan sejak dini melalui pendekatan edukatif dan kolaboratif, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan,” ujarnya.
Kajari juga mengingatkan seluruh kepala sekolah untuk memahami regulasi terkait pengelolaan dana, pelaporan, dan tanggung jawab hukum. Dengan pemahaman hukum yang baik, kepala sekolah dapat menjalankan program revitalisasi dengan efisien, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan, sehingga masyarakat—khususnya peserta didik—mendapatkan manfaat optimal.
Turut hadir Anggota DPR RI Komisi X, Dr. H. Muhammad Kadafi, S.H., M.H., yang memberikan dukungan penuh terhadap program revitalisasi pendidikan, khususnya di Kabupaten Tanggamus. Dalam sambutannya, Dr. Kadafi menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan jajaran terkait atas keseriusan membangun pendidikan daerah. Ia menekankan bahwa revitalisasi bukan hanya soal pembangunan fisik sekolah, tetapi juga penguatan tata kelola, transparansi anggaran, dan peningkatan mutu pembelajaran.
“Dengan maksimalnya sarana dan prasarana, insyaallah pendidikan yang baik dan nyaman akan melahirkan generasi unggul. Program ini juga memastikan anak-anak petani, nelayan, dan generasi muda Tanggamus menikmati fasilitas pendidikan yang lebih layak,” ujar Kadafi. Ia menekankan pentingnya integritas kepala sekolah dan tenaga pendidik, agar semua upaya pembangunan dan revitalisasi benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan peserta didik.
Selain itu, sarasehan hukum ini juga membahas tantangan yang mungkin muncul selama pelaksanaan program, seperti pengelolaan anggaran, pengawasan penggunaan dana, dan pencegahan praktik korupsi. Narasumber dari Kejari Tanggamus memberikan simulasi studi kasus serta panduan teknis terkait prosedur administrasi dan laporan pertanggungjawaban, sehingga kepala sekolah mampu mengeksekusi proyek revitalisasi dengan aman dan tepat aturan.
Kegiatan ini menandai babak baru revitalisasi pendidikan di Tanggamus, di mana sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, dan Kejaksaan menjadi fondasi pengawasan yang kuat. Diharapkan, program ini tidak hanya meningkatkan kualitas fisik sekolah, tetapi juga membangun budaya pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berfokus pada peningkatan kualitas generasi muda di Kabupaten Tanggamus.***