INSIDE POLITIK – Kejaksaan Negeri Pringsewu kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Pada Kamis, 2 Oktober 2025, Penuntut Umum (JPU) Kejari Pringsewu resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pringsewu 1 ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Berkas perkara ini menjerat G.K., mantan Mantri BRI Unit Pringsewu 1, yang diduga melakukan penyimpangan dalam penyaluran kredit selama periode 2020–2022. Pelimpahan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana, yaitu Pasal 137, 139, dan 142 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.
Dalam pelimpahan berkas tersebut, JPU juga mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar segera menetapkan jadwal sidang serta status penahanan terhadap terdakwa. Hal ini merujuk pada Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (1) KUHAP, yang mengatur prosedur penanganan tersangka kasus korupsi.
Terdakwa G.K. menghadapi dakwaan subsidiaritas, yaitu:
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No. 20 Tahun 2001.
Surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa tindakan terdakwa G.K. telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520 juta akibat penyimpangan dalam penyaluran KUR dan KUPEDES. Dugaan korupsi ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap penyaluran kredit, terutama yang bersumber dari dana publik.
Dengan pelimpahan berkas ini, kasus dugaan tipikor di BRI Unit Pringsewu 1 segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor PN Tanjung Karang. Kejaksaan menegaskan akan menuntut proses hukum berjalan adil dan transparan, sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pihak terkait agar penyaluran kredit nasional tetap akuntabel.
Kasus ini juga menjadi sorotan masyarakat Pringsewu dan sekitarnya, karena terkait langsung dengan penggunaan dana publik untuk program kredit rakyat yang seharusnya membantu perekonomian pedesaan. Proses persidangan diperkirakan akan menarik perhatian publik karena besarnya kerugian negara dan dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.***