InsidePolitik—Untuk menjaminan keselamatan dan keamanan kerja panitia ad hoc di Pilkada Way kanan, Bawaslu Way Kanan gandeng BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu tertuang dalam penandatangan Perjanjian Kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Ketenagakerjaan Lampung dengan Korsek Bawaslu Way Kanan, Aria.
Aria mengatakan, dalam Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan di Indonesia fokus pada perlindungan hak-hak pekerja, keselamatan kerja, kesejahteraan, dan hubungan industrial.
Salah satu peraturan yang paling mendasar adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah mengalami beberapa perubahan melalui berbagai regulasi dan Undang-Undang baru, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) pada 2020.
Poin pentingnya adalah setiap perusahaan/lembaga wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk memastikan kesejahteraan pekerja dalam jangka panjang.
“Seperti yang kita tahu bahwa BPJS adalah program jaminan sosial yang bertujuan untuk melindungi tenaga kerja dan memberikan manfaat penting bagi Pengawas Pemilu yang umumnya bekerja dengan risiko tinggi di lapangan,” kata Aria.
Aria juga menambahkan, jajaran Bawaslu Way Kanan dari tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga Pengawas TPS akan di ikut sertakan dalam dua manfaat seklaigus. Yakni; jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Secara keseluruhan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan finansial bagi Pengawas Pemilu terhadap risiko pekerjaan, kecelakaan, dan kondisi darurat lainnya yang mungkin terjadi selama bertugas.