INSIDE POLITIK– Rencana Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengambil alih sejumlah ruas jalan dari kewenangan Pemerintah Kabupaten Pringsewu dinilai akan membawa dampak positif bagi percepatan pembangunan dan pengembangan wilayah.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pringsewu, Fahmi, melalui pesan singkat WhatsApp kepada wartawan, Selasa (8/7/2025) sore.
Menurut Fahmi, pengajuan alih status jalan tersebut merupakan langkah strategis guna mendukung pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan konektivitas antarwilayah di Lampung, khususnya di Pringsewu.
“Jalan-jalan yang diajukan itu memang menghubungkan pusat-pusat kegiatan ekonomi, baik di dalam wilayah Pringsewu maupun antar kabupaten. Secara karakteristik, juga layak menjadi jalan provinsi,” jelasnya.
Fahmi menambahkan bahwa pengambilalihan ini justru akan meringankan beban anggaran daerah serta mempercepat proses pembangunan karena masuk dalam skala prioritas provinsi.
Daftar Ruas Jalan yang Diusulkan Menjadi Jalan Provinsi:
- Bulukarto – Mataram (menuju Bandara Radin Inten II)
- Wates – Panjerejo – Margakaya – Ganjaran
- Bulukarto – Parerejo
- Parerejo – Ambarawa
- Urban – Simpang 4 Jalan Kesehatan
- Jalan Veteran
- Rawakijing – Sindanggarut (wilayah Pesawaran)
- Sukoharjo – Roworejo (wilayah Pesawaran)
- Wargomulyo – Madajaya (wilayah Pesawaran)
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah kabupaten dan provinsi dalam menciptakan infrastruktur yang andal dan merata di seluruh Lampung, serta membuka peluang investasi dan mobilitas warga yang lebih luas.***