Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, Juli 2, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Jaksa Tuntut Qomaru Pidana Denda 6 Juta

Meza Swastika by Meza Swastika
November 1, 2024
in Daerah
Jaksa Tuntut Qomaru Pidana Denda 6 Juta

Kasus Qomaru Zaman, Bawaslu Metro Terima 2 Laporan

 

InsidePolitik–Jaksa menuntut Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman dengan pidana denda Rp 6 juta subsidair 3 bulan kurungan.

BACA JUGA

Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Gak Cuma Sehatin Anak, Tapi Juga Gerakin Ekonomi Warga!

Pisah Sambut Dandim 0421/Lampung Selatan: Kolaborasi Berlanjut, Komando Berganti

“Maka perkenankanlah kami mengemukakan hal yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan. Hal yang memberatkan terdakwa, sebagai pejabat yang memiliki kedudukan tidak memberikan contoh yang baik ke masyarakat khususnya bagi jajaran dan bawahannya di pemerintahan,” kata Jaksa Pertiwi Setiyoningrum.

Sedangkah hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Disamping itu terdakwa mengakui terus terang dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, bahwa terdakwa adalah pejabat wakil walikota Metro yang harus melakukan tugasnya.

“Terdakwa mengakui kekhilafannya terhadap perbuatan yang dilakukan atas kata-kata yang diungkapkan secara spontanitas. Terdakwa menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” beber Pertiwi Setiyoningrum.

Berdasarkan uraian di atas, JPU menuntut terdakwa pidana denda Rp 6 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Berdasarkan uraian tersebut, maka JPU dalam perkara ini dengan perundang-undangan yang berlaku menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Metro yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Qomaru Zaman bersalah.

Yakni bersalah telah melakukan tindak pidana wakil wali kota yang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.

“Sebagaimana yang diatur dalam pasal 71 ayat 3 juncto pasal 188 undang-undang RI Nomor 10 tahun 2016, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Qomaru Zaman dengan pidana denda sebesar Rp 6 juta subsidair 3 bulan kurungan,” pungkasnya.

Previous Post

israel Kecele, Pabrik Rudal Iran Tetap Luput dari Serangan zionis

Next Post

Update Data Kependudukan, KPU Bandar Lampung Catat 582 Warga Ajukan Pindah Memilih

Related Posts

Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Gak Cuma Sehatin Anak, Tapi Juga Gerakin Ekonomi Warga!
Daerah

Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Gak Cuma Sehatin Anak, Tapi Juga Gerakin Ekonomi Warga!

Juli 2, 2025
Pisah Sambut Dandim 0421/Lampung Selatan: Kolaborasi Berlanjut, Komando Berganti
Daerah

Pisah Sambut Dandim 0421/Lampung Selatan: Kolaborasi Berlanjut, Komando Berganti

Juli 2, 2025
Tempe Sehat Sutikno: Dari Pasar Sepi ke Pemasok Andalan Program Makan Bergizi Gratis
Daerah

Tempe Sehat Sutikno: Dari Pasar Sepi ke Pemasok Andalan Program Makan Bergizi Gratis

Juli 1, 2025
Sinergi TNI-POLRI Makin Erat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung
Daerah

Sinergi TNI-POLRI Makin Erat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

Juli 1, 2025
Melepas dengan Hormat: Pemprov Lampung Apresiasi Pengabdian Emilia Kusumawati dalam Menjaga Lingkungan
Daerah

Melepas dengan Hormat: Pemprov Lampung Apresiasi Pengabdian Emilia Kusumawati dalam Menjaga Lingkungan

Juli 1, 2025
Tegas! Bupati Lampung Utara Pantau Langsung SPMB: Tak Ada Tempat untuk Titipan dan Pungli!
Daerah

Tegas! Bupati Lampung Utara Pantau Langsung SPMB: Tak Ada Tempat untuk Titipan dan Pungli!

Juli 1, 2025
Next Post
Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

Update Data Kependudukan, KPU Bandar Lampung Catat 582 Warga Ajukan Pindah Memilih

Mulai Besok, Pemprov Lampung Gagas Shalat Jumat Berjamaah di Masjid Kota Baru

Tiap Hari ada 32 Ton Sampah Plastik, Pj Gubernur Lampung Nilai Pentingnya Pengelolaan Sampah

Jaksa Tuntut Qomaru Pidana Denda 6 Juta

Pengunggah Video TikTok Bantah Kenal Qomaru Zaman

Ketua Komisi II DPR Bantah Upaya Rapat Konsinyering untuk Bahas Putusan MA

DPR Usul Pencalonan Pilkades Pakai Sistem Partai Politik

Pecah Kongsi dengan Qomaru, Wahdi Pilih Ahmad Mufti

Bawaslu Lampung Pastikan Qomaru Zaman Masih Tetap Bisa Kampanye

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

Soal Ijazah Aries Sandi, Bawaslu Pesawaran Panggil KPU

Ini Penjelasan Disdikbud Lampung Soal Ijazah Aries Sandi

Oktober 31, 2024
Sindir Jokowi, Zainal Arifin Mochtar: Harusnya Kekuatan itu Dipakai di RUU Perampasan Aset, Bukan RUU Pilkada!

Zainal Arifin Mochtar Sebut Upaya Revisi UU Pilkada oleh Banleg DPR Berbahaya Bagi Demokrasi

Agustus 21, 2024
Langgar Partai, Belasan Kader PDIP Lampura Dukung Ardian

PDIP Siapkan Kandidat di Pilkada Jakarta Pasca Putusan MK

Agustus 21, 2024
Kapolda Lampung Pastikan Tindak Pelaku Politik Identitas di Pilkada 2024

Jelang Pencoblosan, Polda Lampung Tetapkan Status Siaga 1

November 24, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Batubara Melejit, Elit Melayang: Tiga Tokoh Negeri Diduga Santai di Orbit Untung
  • Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Gak Cuma Sehatin Anak, Tapi Juga Gerakin Ekonomi Warga!
  • Pisah Sambut Dandim 0421/Lampung Selatan: Kolaborasi Berlanjut, Komando Berganti
  • Tempe Sehat Sutikno: Dari Pasar Sepi ke Pemasok Andalan Program Makan Bergizi Gratis

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In