InsidePolitik–Pemkab Pringsewu menunjuk Inspektur Kabupaten Pringsewu, Andi Purwanto, sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekkab Pringsewu.
Penunjukkan Andi Purwanto sebagai Plh Sekkab Pringsewu tersebut setelah Sekkab Heri Iswahyudi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Adapun penetapan tersangka Heri Iswahyudi atas kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ 2022, diumumkan Kejari Pringsewu pada Kamis (30/1/2025) kemarin.
Penunjukan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas, yang mengatur untuk kelancaran administrasi pemerintahan.
Pj Bupati Pringsewu, Marindo Kurniawan menyebut, pengangkatan Plh Sekkab sebagai keputusan administratif dan langkah agar pemerintahan tetap stabil.
“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, terutama dalam pengambilan kebijakan serta kepercayaan masyarakt di Bumi Jejama Secancanan,” ujar Marindo.
Marindo juga mengimbau agar seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pringsewu untuk tetap bekerja profesional dan tidak terpengaruh dinamika hukum yang sedang berlangsung.
“Pemerintahan harus tetap berjalan sesuai aturan, dan pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas,” kata dia.
Marindo pun menegaskan, Pemkab Pringsewu menghormati proses hukum yang tengah berjalan atas kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ 2022 yang menjerat Heri Iswahyudi tersebut.
“Kami sepenuhnya menyerahkan perkara ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atas proses hukum yang berjalan,” tandas Marindo.
Sementara itu, Heri Iswahyudi menyerahkan kepada penyidik soal penahanannya terkait perkara korupsi dana hibah LPTQ Tahun 2022.
Bahkan Heri Iswahyudi menjawab singkat saat ditanya awak media mengenai keputusan penyidik Kejari Pringsewu menahan dirinya sebagai tersangka.
“Tanyakan ke penyidik,” ujar Heri Iswahyudi saat digelandang menuju mobil tahanan Kejari Pringsewu.
Saat wartawan kembali bertanya soal keterlibatan dirinya dalam dugaan penyelewengan dana hibah LPTQ tersebut, jawaban Heri tetap sama.
“Silakan tanyakan langsung ke penyidik,” katanya sambil berjalan cepat menuju kendaraan yang akan membawanya ke Rutan Kotaagung, Tanggamus.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Lampung menahan Sekkab Pringsewu Heri Iswahyudi yang juga Ketua Umum LPTQ periode 2020-2025.
Heri Iswahyudi ditahan Kejari Pringsewu setelah ditetapkan tersangka korupsi dana hibah LPTQ Pringsewu, Kamis (30/1/2025).
Kepala Kajari Pringsewu, Raden Wisnu Robi Wicaksono mengatakan, pihaknya menahan Heri Iswahyudi selama 20 hari di Rutan Kota Agung untuk kepentingan penyidikan.
Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Heri Iswahyudi dalam kapasitasnya sebagai Ketua LPTQ sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Raden Wisnu membeberkan hasil ekspos perkara korupsi dana hibah LPTQ, penyidik menemukan peran aktif tersangka Heri Iswahyudi dalam kedua jabatan tersebut.
“Ya, setelah hasil pemeriksaan, penyidik berpendapat bahwa terhadap yang bersangkutan terdapat peran aktif di kedua jabatan tersebut, sehingga pada hari ini kami tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ujar Wisnu.
Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan selama dua jam sejak pukul 09.30 hingga 11.30 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan proses hukum berikutnya.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini berkaitan dengan perkara sebelumnya yang menyeret dua tersangka lain, yakni berinisial TP atau Tari Prameswari sebagai Bendahara LPTQ dan R alias Rustian, Sekretaris LPTQ.
Dengan ditetapkannya Ketua LPTQ sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi tiga orang.