Sabtu, Agustus 16, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Sabtu, Agustus 16, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

HARUS PAHAM!Ini Penjelasan Pengelolaan Dana PI dan Perbedaannya dengan Dana Bagi Hasil

Meza Swastika by Meza Swastika
November 7, 2024
in Daerah
HARUS PAHAM!Ini Penjelasan Pengelolaan Dana PI dan Perbedaannya dengan Dana Bagi Hasil

Soal PT LEB, Sekjen Laskar Lampung Desak Kejati Segera Tetapkan Tersangka: Jangan Bikin Bingung Masyarakat

 

InsidePolitik—Kasus PT. LEB yang tengah disidik oleh Pidsus Kejati Lampung mengisyaratkan jika penyidik kurang memahami terkait mekanisme pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen. Berikut penjelasan dana PI dan perbedaannya dengan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas.

BACA JUGA

Lampung Catat Sejarah Dunia, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut

Tingkatkan Literasi, Mahasiswa KKN UIN Raden Intan Lampung Hadirkan Pojok Baca di Kelurahan Korpri Raya

Penjelasan terkait pengelolaan dana PI hingga perbedaannya dengan DBH Migas ini dijelaskan oleh ahli yang juga Dekan Fakultas Teknik Universitas Riau, Dr. Eng. Ir. Muslim, ST., MT., IPU.

Menurut Muslim, Permen ESDM No. 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penawaran participating interest 10% pada wilayah kerja minyak dan gas bumi, kontraktor kontrak kerjasama wajib menawarkan participating interest maksimal 10% ke BUMD dan jika BUMD tidak berminat tawaran berikutnya diberikan ke BUMN.

Partcipating Interest (PI) merupakan keikutsertaan badan usaha termasuk BUMD dalam pengelolaan hulu migas dan hal ini dapat disebut sebagai “pemegang saham” bersama kontraktor kerjasama tersebut. Dengan terlibatnya BUMD sebagai pemegang participating interest 10%, BUMD tersebut berhak mendapatkan haknya sebesar 10% yang dikuasainya dan begitu juga sebaliknya, BUMD akan ikut menanggung 10% dari biaya eksplorasi maupun eksploitasi setiap tahun berjalan.

Biaya ini tidak dikeluarkan dari modal BUMD tetapi ditalangi atau istilah lainnya adalah digendong oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama. Dengan demikian BUMD akan mendapatkan keuntungan setiap tahun sesuai dengan PI 10% yang dipegangnya dan tidak tertutup kemungkinan BUMD tidak akan mendapatkan keuntungan jika kontraktor kontrak kerjasama mengalami kerugian misalnya disebabkan pemboran eksplorasi yang gagal, produksi minyak berhenti, harga minyak di atas biaya operasional.

Perbedaan Dana PI dan DBH Migas

Lebih jauh, Muslim juga menjelaskan tentang perbedaan antara dana PI dan Dana Bagi Hasil Migas.

DBH Migas adalah hak yang diperoleh oleh daerah penghasil migas dan ini tidak ada kaitannya dengan PI 10%. Sebagai daerah penghasil migas, pemerintah pusat wajib memberikan hak daerah penghasil tersebut yang diambil dari bagian pemerintah pusat.

Hak daerah penghasil ini tertuang di dalam UU No. 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Penjabaran perimbangan ini telah ditetap dengan porsi masing-masing, untuk minyak bumi pemerintah pusat mendapatkan bagian sebesar 84,5% dan untuk pemerintah daerah sebesar 15,5%.

Sementara itu, untuk pembagian gas bumi 69,5% bagian pemerintah pusat dan 30,5% bagian pemerintah daerah. Setiap Kabupaten/Kota baik penghasil maupun non penghasil akan tetap mendapatkan bagian masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian setiap daerah penghasil akan mendapatkan DBH migas yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Hal ini tentu berbeda sekali dengan PI 10% yang ada proses dan prosedur yang dilakukan sesuai dengan Permen ESDM No. 37 Tahun 2016.

Perbedaan PI 10% vs DBH Migas:

  1. PI 10% dasar hukum yang digunakan adalah Permen ESDM No. 37 Tahun 2016.
  2. Dana Bagi Hasil Migas (DBH Migas) dasar hukumnya UU No. 33 Tahun 2004.
  3. Pemerintah Daerah wajib menyampaikan minat untuk pemegang PI 10% ke Skkmigas.
  4. DBH Migas adalah hak Daerah Penghasil, sehingga tidak perlu adanya proses pengajuan permintaan DBH karena sudah diatur hak daerah dan porsi masing-masing.
  5. PI 10% adalah bisnis to bisnis (BUMD dengan Kontraktor Kontrak Migas).
  6. DBH antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bukan bisnis to bisnis.
  7. Dana PI % di transfer oleh Kontraktor Kontrak Migas ke Rekening BUMD sebagai mitra bisnis bukan di transfer ke Pemerintah Daerah seperti dana DBH.
  8. Dana PI 10% menjadi hak BUMD untuk pengembangan bisnis dalam rangka menambah PAD bagi daerah.
  9. Dana DBH digunakan sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Daerah seperti infrastruktur, pendidikan dll.
  10. Penerima Dana PI diwajibkan membayar pajak penghasilan/PPh Minyak Bumi dan Pajak Deviden.
  11. DBH yang diterima Pemerintah Daerah tidak dikenakan pajak PPh Minyak dan Pajak Deviden

Berdasarkan penjelasan dan penjabaran terkait dengan DBH dan PI 10% perlu persamaan persepsi di seluruh level pemerintah daerah mulai dari Provinsi hingga Kabupaten bahwa Dana Bagi Hasil Migas dan Dana Participating Interest 10% tidaklah sama. Begitu juga dalam pengelolaan dana DBH dan PI 10% tersebut.

Dana DBH Migas langsung di transfer oleh Pemerintah Pusat ke Pemda Penghasil Migas dan dapat langsung digunakan oleh Pemerintah Daerah ketika telah masuk ke Rekening Pemda. Berbeda halnya dengan dana PI 10% yang masuk ke Rekening BUMD yang tentunya digunakan oleh BUMD tersebut untuk biaya operasional, bayar hutang, pengembangan bisnis jangka pendek, menengah dan panjang yang telah disepakati bersama oleh pemegang saham melalui RUPS.

Jika dana PI 10% yang masuk ke Rekening BUMD ini telah dikeluarkan biaya-biaya yang disebutkan diatas dan masih ada profit. Tentunya Profit dibagikan ke pemegang saham sesuai dengan porsi saham masing (saham propinsi dan saham kabupaten/kota). Maksimal saham Provinsi di BUMD Pengelola PI 10% disepakati bersama antara Pemprov dengan Kabupaten yang masuk Wilayah Kerja Migas setelah dikaji dan dihitung oleh tim independen.

Dengan demikian profit yang diperoleh BUMD dari hasil PI 10% ini akan dibagikan ke Pemegang Saham setelah RUPS dan setelah dilakukan Audit Internal maupun Audit External. Oleh karena itu, tidak otomatis dana PI yang diterima BUMD dari mitranya Kontraktor Kontrak Migas diberikan secara “utuh” ke Pemprov atau ke Kabupaten pemegang saham. Karena ada mekanisme yang harus di lewati di internal BUMD itu sendiri.

“Dengan pemahaman yg mendalam dan menyeluruh serta komprehensiv tentu akan berhati-hati dalam mengeluarkan statement terkait dengan isu PI 10% yang menjadi semakin hangat menjelang Pemilihan Gubernur, DPR dan DPRD yang tinggal beberapa bulan kedepan,” jelas Muslim.

“Kami sebagai akademisi tentu berusaha memberikan pandangan atau pendapat berdasarkan pemahaman dan keilmuan yang dimiliki serta berdasarkan kajian yang menggunakan sumber-sumber yang dapat dipertanggung jawabkan. Sehingga bisa menjadi suluh, menjadi penerang di dalam kegelapan. Semoga tulisan ini dapat memberikan penjelasan dan pemahaman bagi pihak-pihak yang akan mengelola dan menggunakan dana PI tersebut,” tegasnya.

Prematur

Sebelumnya, Advokat Senior yang juga pengamat hukum Sopian Sitepu juga menilai tim pidsus Kejati Lampung terkesan prematur dan kurang memahami konteks pemahaman dana Participating Interest (PI).

“Kami berpendapat, mestinya Kejati menelaah dulu sumber Dana PI ini sebesar 10 %, sesungguh berasal dari mana dan uang apa. Termasuk dalam terminologi uang negara atau bukan. Masyarakat perlu jelas,” ujar Sopian.

Ia juga menilai perlu diperjelas, apakah perolehan ini berdasarkan perjuangan BUMD dalam hal ini perolehannya diusahakan oleh PT LEB atau hanya hibah.

Apakah dasar hukum atau payung hukum PT LEB sah atau tidak menerimanya. Apabila telah tertuang dalam Perda dan sudah dipenuhi ketentuan sebagai landasan menerima dana tersebut, sehingga secara hukum penerimaan tidak bermasalah”.

Mengenai penggunaan (pengelolaan) dana tersebut dalam Permen ESDM 37 tahun 2016 tidak ada ditegaskan penggunaan untuk kegiatan secara tegas dan terperinci.

Berdasarkan hal tersebut, maka penggunaan dana harus sesuai rencana kerja yang tertuang dalam PT LEB sesuai dengan keputusan RUPS dan atau Anggaran Dasar PT LEB.

“Apakah juga penerimaan dana ini sudah sampai pada akhir penggunaan dan sampai pada priode pertanggungjawaban,” kata Sopian.

Atas dasar itulah, Sopian menilai tindakan temuan Kejaksaan Tinggi Lampung prematur.

Apakah dalam tindakan pada saat penyelidikan sudah ditemukan perbuatan pidana, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP, sehingga ditingkatkan proses ke tingkat penyidikan. Atau sebaliknya, justru belum ditemukan perbuatan pidana.

 

Previous Post

Kasus PT. LEB Bukan cuma Prematur, Penyidik Kejati Lampung Tak Paham Regulasi Dana PI

Next Post

Dukung Ardjuno di Pilgub Lampung, Ketua DPC NasDem Tanjungkarang Barat Dipecat

Related Posts

Lampung Catat Sejarah Dunia, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut
Bandar Lampung

Lampung Catat Sejarah Dunia, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut

Agustus 16, 2025
Tingkatkan Literasi, Mahasiswa KKN UIN Raden Intan Lampung Hadirkan Pojok Baca di Kelurahan Korpri Raya
Bandar Lampung

Tingkatkan Literasi, Mahasiswa KKN UIN Raden Intan Lampung Hadirkan Pojok Baca di Kelurahan Korpri Raya

Agustus 16, 2025
30 Anggota Paskibraka Pesawaran Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di HUT RI ke-80
Daerah

30 Anggota Paskibraka Pesawaran Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di HUT RI ke-80

Agustus 16, 2025
DPRD Lampung Selatan Gelar Rapat Paripurna Istimewa Peringati HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Presiden Soroti Program MBG
Daerah

DPRD Lampung Selatan Gelar Rapat Paripurna Istimewa Peringati HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Presiden Soroti Program MBG

Agustus 16, 2025
Program Makan Bergizi Gratis: Harapan Baru Bangsa Menuju Generasi Emas 2045
Bandar Lampung

Program Makan Bergizi Gratis: Harapan Baru Bangsa Menuju Generasi Emas 2045

Agustus 15, 2025
Gudep Al-Kautsar Peringati Hari Pramuka ke-64 dengan Upacara dan Penganugerahan Penghargaan
Bandar Lampung

Gudep Al-Kautsar Peringati Hari Pramuka ke-64 dengan Upacara dan Penganugerahan Penghargaan

Agustus 15, 2025
Next Post
NasDem Resmi Rekomendasikan Ahmad Lutfhi dan Kaesang di Pilgub Jateng

Dukung Ardjuno di Pilgub Lampung, Ketua DPC NasDem Tanjungkarang Barat Dipecat

Dapat Rekom PDIP, Ardito Wijaya Bersiap Tantang Musa Ahmad

Siang Ini, KPU Lamteng Gelar Debat Kandidat Kedua

Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Gakkumdu Lamsel Proses Laporan Rekayasa Dukungan di Pilkada

Jaksa Tuntut Qomaru Pidana Denda 6 Juta

Qomaru Zaman Divonis Bersalah, KPU Metro Tetap Jalankan Tahapan Pilkada

Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Pemkab Mesuji Sudah Realisasikan Dana Hibah Pilkada 100 Persen

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

Wabup Pringsewu Gelar Buka Bersama, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Wabup Pringsewu Gelar Buka Bersama, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Maret 7, 2025
Sinergi Pemprov Lampung dan LMND: Dorong Akses Pendidikan Inklusif dan Perlindungan Anak-Perempuan

Sinergi Pemprov Lampung dan LMND: Dorong Akses Pendidikan Inklusif dan Perlindungan Anak-Perempuan

Juli 17, 2025
Semarak Peluncuran Sentra UMKM Tanggamus, Simbol Kebangkitan Ekonomi Kerakyatan

Semarak Peluncuran Sentra UMKM Tanggamus, Simbol Kebangkitan Ekonomi Kerakyatan

Juli 24, 2025
Mulai Besok, Pemprov Lampung Gagas Shalat Jumat Berjamaah di Masjid Kota Baru

Pemprov Lampung Alokasikan 2,16 T untuk Pengentasan Kemiskinan Tahun 2025

Desember 7, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Berenang Merdeka di Pesawaran, Dorong Wisata Bahari Ramah Lingkungan
  • Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik
  • Lampung Catat Sejarah Dunia, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut
  • Ketua Umum PPWI dan Ketua Umum Yayasan SKKP Tinjau Persiapan Dapur Sehat SPPG di Kabupaten Mesuji

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In