INSIDE POLITIK- DPD IKADIN Lampung meminta Pemerintah Provinsi Lampung serta pemerintah kabupaten/kota segera menyiapkan langkah perlindungan bagi masyarakat menyusul meningkatnya aktivitas Gunung Anak Krakatau yang berpotensi menimbulkan hujan abu vulkanik.
Ketua DPD IKADIN Lampung, Penta Peturun, S.Sos., S.H., M.H., menegaskan penanggulangan bencana harus dilakukan sebelum muncul korban. Menurutnya, pemerintah tidak seharusnya menunggu masyarakat mengalami gangguan kesehatan akibat abu vulkanik untuk kemudian mengambil tindakan.
“Jangan tunggu masyarakat sesak napas baru masker dibagikan. Sebelum abu sampai ke permukiman, perlindungan negara harus lebih dahulu sampai kepada masyarakat.”
DPD IKADIN Lampung meminta pemerintah segera melakukan sejumlah langkah antisipasi, yakni:
- Memetakan arah sebaran abu berdasarkan aktivitas gunung dan kondisi angin.
- Menyiapkan masker atau pelindung pernapasan bagi masyarakat.
- Menyiagakan puskesmas dan rumah sakit.
- Melindungi anak sekolah dan membatasi aktivitas luar ruangan bila kualitas udara memburuk.
- Melindungi sumur, tandon, dan sumber air bersih.
- Menetapkan SOP pembersihan abu.
- Melindungi pekerja luar ruang.
- Membentuk sistem informasi terpadu “Krakatau Ash Watch”.
Menurut IKADIN Lampung, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 serta UU Nomor 24 Tahun 2007 menempatkan keselamatan, kesehatan, dan perlindungan masyarakat sebagai kewajiban pemerintah.
“Negara yang baik bukan hanya datang membawa bantuan setelah bencana. Negara harus hadir ketika risiko masih bisa dicegah.”
DPD IKADIN Lampung juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mengikuti informasi resmi dari Badan Geologi/PVMBG, BMKG, BNPB, dan BPBD.
Penta menegaskan bahwa masyarakat tidak memiliki kendali untuk menghentikan aktivitas Gunung Anak Krakatau. Namun, pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan langkah mitigasi guna mengurangi risiko terhadap masyarakat.
“Kita tidak dapat memerintahkan gunung berhenti erupsi. Tetapi pemerintah dapat mencegah masyarakat menjadi korban akibat terlambat bertindak.”
Penta Peturun, S.Sos., S.H., M.H.
Ketua DPD IKADIN Lampung
Bandar Lampung, 5 September 2026















