InsidePolitik–Gugatan terhadap hasil Pilkada Mesuji siap disidangkan di MK.
Gugatan yang diajukan pasangan nomor urut 4, Suprapto dan Fuad Amrulloh diregistrasi Mahkamah Konstitusi (MK) pada, Jumat (3/12/2024).
Berdasarkan Akta registrasi perkara Konsitusi elektronik, (e-AP3) Nomor 39/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dengan registrasi perkara:Nomor 39/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (eBRPK). Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024.
Dalam Akta itu dituliskan jadwal pelaksanaan sidang pemeriksaan awal.
“Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Mahkamah Konstitusi melaksanakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam jangka waktu paling cepat 4 (empat) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK,” dikutip dari akta tersebut.
Terpisah, Kordiv hukum dan Diklat Bawaslu Lampung Suheri membenarkan informasi tersebut.
Menurutnya, tak hanya Mesuji yang masuk tahap registrasi pemeriksaan.
Namun, ke-empat daerah di Lampung lainnya yang mengajukan gugutan teregistrasi MK.
Menurut dia, saat ini Bawaslu di 5 Kabupaten di bawah koordinasi dan supervisi bawaslu Provinsi telah melakukan finalisasi penyusunan keterangan bawaslu.
“Finalisasi Bawaslu saat ini mengumpulkan alat bukti yang didasarkan laporan hasil pengawasan dari kerja-kerja pengawasan Bawaslu 5 kabupaten,” kata Suheri.
“Tentunya Bawaslu menyiapkan alat bukti secara collect rigid dari A sampai Z untuk menyesuaikan dengan dalil yang didalilkan pemohon,” ujarnya.
Dia menekankan terhadap Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan menghadapi sidang nantinya dapat menerangkan secara jelas kondisi di lapangan yang menjadi dasar gugatan.