INSIDE POLITIK– Pemerintah Provinsi Lampung mencatat keberhasilan besar dalam penyelamatan aset daerah senilai Rp1,57 miliar berkat peran aktif Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Lampung. Penyerahan Berita Acara Kesepakatan Bersama atas Tindakan Hukum Lain dilakukan di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (30/9/2025), sebagai bentuk apresiasi Gubernur Rahmat Mirzani Djausal terhadap upaya pemulihan aset strategis di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kalianda, Muara Piluk, dan Ketapang.
Gubernur Mirza menekankan pentingnya langkah restorative justice yang ditempuh JPN Kejati Lampung. “Penyelamatan aset ini bukan sekadar angka, tapi juga potensi nyata bagi pembangunan Lampung. Rp1,57 miliar yang berhasil dikembalikan bisa mendukung perbaikan jalan, fasilitas pendidikan, dan layanan publik yang lebih baik. Setiap rupiah yang terselamatkan menjadi harapan baru bagi rakyat Lampung,” ujar Mirza.
Selain pemulihan aset, penyelamatan ini diperkirakan mendorong pendapatan asli daerah (PAD) lebih dari Rp71 juta melalui retribusi jasa usaha sewa lahan dan bangunan di UPTD PPI Kalianda. Gubernur juga menekankan pentingnya pengalihan kewenangan pengelolaan wilayah pesisir dari kabupaten ke provinsi sesuai Pasal 27 UU Nomor 23 Tahun 2014. Langkah ini diyakini meningkatkan profesionalisme pengelolaan pesisir dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi profesional dengan Pemerintah Provinsi Lampung. “Kami tidak hanya mengamankan aset senilai Rp1,57 miliar, tetapi juga berkontribusi pada PAD melalui pendapatan retribusi hingga Rp392,9 juta untuk periode 2023-2025. Selain itu, kami mendampingi penagihan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp339 juta dan pemulihan tunda bayar senilai Rp2,7 miliar di sektor perumahan dan permukiman,” jelas Danang.
Ia menambahkan bahwa tindakan hukum lain yang dilakukan JPN meliputi fasilitasi, mediasi, dan konsiliasi profesional tanpa biaya. Kesepakatan yang dicapai melibatkan Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Koperasi Perikanan Mina Dermaga, dan PT Pertamina Patra Niaga. Menurut Danang, kesepakatan ini menjadi pijakan penting untuk memastikan tata kelola aset yang tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus membuka ruang pemanfaatan produktif yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung, Liza Derni, menyebut keberhasilan penyelamatan aset terkait amanat UU Nomor 23 Tahun 2014, yang memindahkan urusan kelautan dan perikanan dari kabupaten/kota ke provinsi. Pemerintah Provinsi Lampung membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Perikanan Kalianda melalui Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024, yang kini menjadi garda terdepan dalam pengelolaan pelabuhan perikanan dan pelayanan publik di wilayah pesisir.
Dalam sambutannya, Gubernur Mirza menegaskan perlunya sinergi berkelanjutan antara pemerintah daerah dan Kejati Lampung. Ia menekankan bahwa setiap aset yang diselamatkan merupakan modal penting bagi pembangunan Lampung yang inklusif dan berdaya saing. Sebagai bentuk penghargaan, Gubernur menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Tim JPN Kejati Lampung dan ASN Pemerintah Provinsi Lampung yang terlibat dalam pemulihan aset.
Penyelamatan aset daerah ini diyakini akan berdampak signifikan terhadap pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir. Sinergi antara pemerintah dan kejaksaan diharapkan menjadi contoh tata kelola aset daerah yang profesional dan transparan.***