InsidePolitik—DPP Gerindra memberhentikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Lombok Utara Danny Karter Febrianto Ridawan dan Ketua DPC Kabupaten Lombok Barat Nurhidayah dari jabatannya menjelang pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi NTB Nauvar Furqani Farinduan membenarkan kabar pemberhentian kedua pengurus Gerindra itu.
Ia mengatakan dua ketua DPC tersebut diberhentikan karena tidak menaati keputusan partai.
“Kaitan Lombok Barat dan Lombok Utara, jabatan Ketua DPC sudah diambil alih oleh DPD Partai Gerindra NTB,” kata Farin.
Dia menuturkan posisi Ketua DPC Gerindra Kabupaten Lombok Barat sementara dijabat Nauvar Furqani.
Sedangkan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Lombok Utara dijabat Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPD Gerindra NTB Sudirsah Sujanto.
Farin menambahkan Nurhidayah yang juga mantan Ketua DPRD Kabupaten Lombok Barat diberhentikan karena sudah beralih status keanggotaan menjadi kader Partai Demokrat.
Adapun Danny Karter Febrianto Ridawan tidak bisa meyakinkan partai hingga batas waktu yang telah ditentukan dalam proses maju pilkada.
“Dari informasi yang kami terima, dia (Nurhidayah) sudah KTA Demokrat. Kami konfirmasi meski tidak dapat konfirmasinya sehingga kami ambil alih untuk sementara sampai pilkada berakhir,” ungkap Farin.
Menurut Farin, proses pergantian ketua DPC Partai Gerindra merupakan hal biasa dan lumrah. Keputusan tersebut merupakan prerogatif DPP Gerindra.
“Kalau Gerindra itu terbiasa langsung mencabut SK (surat keputusan) lama mengganti SK yang baru. Bunyinya menganulir SK lama dengan SK baru. Jadi Gerindra itu tidak sama seperti partai lain karena ini partai komando. Semua proses pergantian sepenuhnya prerogatif DPP. Makanya ketika saya dilantik sebagai ketua DPC, saya juga tidak bisa berbicara periode sebab sewaktu-waktu bisa diganti,” kata dia.
Farin menyatakan, dalam proses penunjukan bakal calon hingga mendapatkan B1 KWK, semuanya sudah melalui proses dari tingkat bawah hingga atas. Pertimbangannya, kata dia, tentu ada subjektif, objektif, dan politis.
“Seperti penjelasan Ketua DPD Gerindra NTB saat penyerahan B1 KWK, bahwa memang hanya satu lah yang jatuh dalam sebuah keputusan ini. Namun, karena ini sudah menjadi keputusan, sudah melalui proses, pertimbangan diputuskan yang paling paripurna sehingga muncul dalam bentuk B1 KWK yang sudah diserahkan,” ucapnya.
Karena itu, karena ini sudah diputuskan melalui surat B1 KWK yang diperintah Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, maka semua kader Gerindra di NTB, baik yang duduk di DPRD maupun tidak, dan seluruh fungsionaris mematuhinya dan memastikan kemenangan para bakal calon yang diusung Partai Gerindra.
Nurhidayah maju menjadi bakal calon bupati Lombok Barat tanpa didukung Partai Gerindra. Nurhidayah maju berpasangan dengan Imam Kafali dan diusung Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sedangkan di Kabupaten Lombok Barat, Partai Gerindra mengusung Sekretaris DPD Partai Gerindra NTB Nauvar Furqani Farinduan yang berpasangan dengan Khaeratun Fauzan Khalid. Pasangan ini didukung Partai Gerindra dan Nasdem. Adapun di Lombok Utara, Gerindra menyerahkan B1 KWK kepada pasangan Najmul Akhyar-Kusmalahadi Syamsuri.