INSIDE POLITIK – Gelombang demonstrasi yang awalnya dipicu oleh kasus tewasnya Affan Kurniawan dan desakan pembubaran DPR RI kini merembet ke berbagai daerah, termasuk Lampung. Aksi turun ke jalan dianggap sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara terbuka, transparan, dan langsung kepada publik.
Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansyah, S.I.Kom., M.IP, menilai dalam beberapa hari terakhir, demonstrasi di sejumlah kota membawa isu-isu beragam. Mulai dari desakan pengesahan RUU Perampasan Aset, pemotongan tunjangan anggota DPR, hingga tuntutan pemecatan rezim ‘Solo’. Tak hanya itu, protes juga diarahkan pada oknum Brimob yang menabrak pengemudi ojek online di Jakarta.
“Isu ini tentu akan terus berkembang jika tidak segera direspon pemerintah,” ujar Candrawansyah, Sabtu (30/8/2025).
Menurutnya, aksi unjuk rasa adalah hak yang dijamin konstitusi. Namun, ia menekankan bahwa demonstrasi harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak ditunggangi kepentingan kelompok tertentu.
“Masyarakat memang mengalami degradasi kepercayaan terhadap elite politik, khususnya DPR RI. Tapi penyampaian pendapat jangan sampai keluar dari aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Candrawansyah yang pernah menjadi peserta terbaik presentasi di Lemhannas 2024 itu menambahkan, demonstrasi ideal adalah aksi yang damai, terkontrol, dan berfokus pada tuntutan awal. Negosiasi serta komunikasi yang jelas, kata dia, menjadi kunci agar permasalahan bisa terselesaikan tanpa menimbulkan gesekan baru.
Konstitusi sendiri menjamin kebebasan berpendapat. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menegaskan, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Kendati demikian, aksi massa dilarang mengarah pada tindakan anarkis, penjarahan, maupun perusakan fasilitas publik.
Di Lampung, mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi bersama komunitas driver ojek online telah menggelar konsolidasi akbar di Lapangan Rektorat Universitas Lampung. Mereka berencana turun ke DPRD Lampung pada Senin (1/9/2025) dengan membawa 10 tuntutan Aliansi Mahasiswa Lampung Melawan.***




















