InsidePolitik–Gakkumdu Metro masih terus melakukaan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh paslon petahana Qomaru Zaman.
Qomaru Zaman selaku cawawalkot petahana diduga berkampanye dalam kegiatan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Dinas Sosial Kota Metro.
Kasus, bermula dari viralnya video unggahan pemilik akun TikTok @alexhabriansyah yang membagikan video saat Qomaru Zaman diduga telah berkampanye terselubung pada acara resmi pemerintah itu.
Koordiv Hukum, Pencegahan, dan Humas, Hendro Eko Saputro menyebut kasus dugaan pelanggaran kampanye Pilkada yang diduga melibatkan Qomaru Zaman tersebut langsung ditangani pihaknya.”Berdasarkan penelusuran awal,” ujarnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham, menegaskan usai Sentra Gakkumdu setempat memeriksa Qomaru Zaman, pihak perwakilan BRI, dan juga pemilik akun TikTok tersebut, Selasa (8/10/2024), info hasil gelar perkaranya belum bisa disampaikan ke publik.
“Masih pendalaman penyidik. Kami juga masih harus menunggu kehadiran saksi ahli bahasa, saksi ahli teknologi informasi, dan saksi ahli pidana, serta Sekda Kota Metro,” kata Badawi Idham.