InsidePolitik–Gakkumdu Lamteng menangani banyak laporan pelanggaran netralitas, mulai dari ASN hingga kepala kampung.
Pasalnya, perkara satu belum atau baru selesai, masuk lagi perkara baru yakni adanya dugaan ketidaknetralan Kepala Kampung (Kakam) yang memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik praktis.
Temuan terbaru, Bawaslu Lamteng meregistrasi dugaan pelanggaran pidana yaitu ada keberpihakan Kakam Astomulyo, Kecamatan Punggur berinisial Sri Widayat.
Ia memanfaatkan jabatan dengan mempengaruhi Linmas, RT, dan warganya untuk memilih pasangan calon (Paslon) Musa Ahmad dalam sebuah forum resmi dan diduga diketahui oleh Camat dan beberapa ASN di lingkungan Kecamatan Punggur.
Ketua Bawaslu Lamteng Yuli Efendi, membenarkan lembaga yang di dalamnya terdapat unsur Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan saat ini bergerak cepat dengan memanggil para pihak untuk dimintai keterangan atau klarifikasi.
“Iya benar, Gakkumdu akan mengklarifikasi semua pihak yang terlibat agar memperoleh informasi atau keterangan yang betul-betul utuh dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Yuli Efendi.
Menurut Yuli, hingga beberapa hari ke depan Gakkumdu akan memanggil dan mengklarifikasi para saksi yakni Kakam, Camat dan ASN yang hadir pada acara tersebut.
“Saya minta semua hadir bila dipanggil dan tidak mangkir atau menghilang. Semua harus menghormati proses penegakkan hukum oleh Gakkumdu,” harapnya.
Bawaslu juga mengimbau kepada semua paslon untuk mendaftarkan tim kampanye, pihak lain, dan relawannya ke KPU sesuai amanah UU Pilkada dan PKPU 13 tentang Kampanye. sehingga asas dan prinsip Pilkada berjalan baik dan berkualitas sebagaimana UU mengamanahkan.
Adapun kampanye harus bermuatan pendidikan politik, menawarkan visi misi dan program, mengenalkan sosok paslon, menjauhkan penggunaan isu SARA, tidak menghina, menghasut, mengadu domba, tidak berkampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan.
“Kami mengajak agar semua paslon, tim kampanye, pihak lain, relawan, tidak memberi uang tunai kepada peserta kampanye. Begitu juga sebaliknya dengan peserta kampanye dilarang menerima uang tunai,” harap Yuli Efendi.