Jumat, Oktober 9, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Jumat, Oktober 9, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Gaji Oktober PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan Tak Serentak, Ini Penjelasan BKD

Melda by Melda
Oktober 8, 2026
in Daerah, Lampung Selatan
Gaji Oktober PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan Tak Serentak, Ini Penjelasan BKD

INSIDE POLITIK- Perbedaan waktu pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) di Kabupaten Lampung Selatan berkaitan dengan perbedaan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dan masa kontrak masing-masing pegawai.

Kondisi itu membuat sebagian PPPK-PW masih menunggu pembayaran, sementara pegawai dengan TMT berbeda masih berada dalam masa kontrak hingga akhir Oktober 2026.

BACA JUGA

Monitoring DPRD Pringsewu Ungkap Tunggakan Pajak Hotel, Bapenda Diminta Tegakkan Aturan

TNI-Polri Makin Solid, Danrem 043/Gatam Kunjungi Mapolres Lampung Selatan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memastikan kondisi tersebut sedang ditangani melalui proses perpanjangan Surat Keputusan (SK) yang saat ini berjalan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lampung Selatan, Mhd Dharma Kurniawan, menjelaskan penetapan TMT PPPK-PW pada 2025 ditetapkan dalam dua periode berdasarkan ketetapan BKN.

“Pada tahun 2025 yang lalu, penetapan Nomor Induk Pegawai PPPK-PW itu ada dua TMT. TMT tersebut berdasarkan usulan dari kita ke BKN, kemudian baru ditetapkan NIP,” jelas Dharma, melalui keterangan resminya, Kamis (8/10/2026).

TMT pertama ditetapkan 1 Oktober 2025, dengan masa kontrak kerja selama satu tahun hingga 30 September 2026. Sementara TMT kedua ditetapkan 1 November 2025, dengan masa kontrak kerja hingga 31 Oktober 2026.

Perbedaan masa kontrak tersebut berdampak langsung terhadap waktu pembayaran gaji pada Oktober 2026. Bagi PPPK-PW dengan TMT 1 Oktober 2025, masa kontraknya telah berakhir pada 30 September 2026 sehingga pembayaran gaji berikutnya menunggu penyelesaian SK perpanjangan.

Sementara PPPK-PW dengan TMT 1 November 2025 masih berada dalam masa kontrak sampai 31 Oktober 2026. Karena itu, pembayaran gaji Oktober 2026 masih dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk yang TMT 1 Oktober 2025 sampai 30 September 2026, kontrak kerjanya selesai kemarin di 30 September. Sekarang menunggu SK perpanjangan, sehingga belum digaji karena masih menunggu proses SK perpanjangannya,” kata Dharma.

“Untuk yang TMT satunya, 1 November 2025 sampai 31 Oktober 2026, mereka masih bisa digaji bulan Oktober ini,” lanjutnya.

Perpanjangan SK Sedang Dikebut

Dharma menegaskan, kondisi tersebut bukan disebabkan ketiadaan anggaran gaji. Saat ini, fokus BKD adalah menyelesaikan proses administrasi perpanjangan SK PPPK Paruh Waktu.

Proses perpanjangan SK kini telah terintegrasi melalui SIASN BKN. Mekanisme tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat melalui Zoom dengan BKN pada 30 September 2026.

Melalui sistem tersebut, masing-masing PPPK-PW nantinya dapat mengunduh SK perpanjangan melalui akun SIASN masing-masing setelah prosesnya selesai.

BKD Lampung Selatan saat ini terus mempercepat proses tersebut agar SK perpanjangan PPPK-PW dapat segera diterbitkan dan hak kepegawaian, termasuk pembayaran gaji yang masih menunggu, dapat segera diproses.

“Sekarang kami sedang berpacu dengan waktu agar SK perpanjangan PPPK Paruh Waktu bisa segera rampung, sehingga hak gaji pegawai yang sempat tertunda bisa langsung dibayarkan,” ujar Dharma.

Perpanjangan tersebut berlaku untuk PPPK-PW dengan kedua TMT, yakni 1 Oktober dan 1 November 2026, untuk masa kontrak satu tahun berikutnya. BKD berharap proses keduanya dapat diselesaikan sehingga administrasi kepegawaian kembali berjalan secara bersamaan.

Anggaran Gaji Sudah Tersedia

Kepastian dari sisi anggaran juga disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Rini Ariasih.

Ia memastikan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK-PW sebenarnya telah tersedia hingga Desember 2026. Dengan demikian, persoalan yang terjadi bukan karena tidak tersedianya anggaran gaji.

“Anggarannya ada, sampai dengan bulan Desember 2026. Pada prinsipnya, kami siap membayar selama ada permintaan dari Perangkat Daerah masing-masing,” kata Rini.

Keterangan tersebut memperjelas bahwa setelah persyaratan administrasi dan permintaan pembayaran dari perangkat daerah terpenuhi, BPKAD siap memproses pembayaran sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.

Dengan kata lain, perbedaan waktu pembayaran yang terjadi saat ini berkaitan dengan status masa kontrak dan penyelesaian administrasi perpanjangan SK, bukan karena pemerintah daerah tidak menyiapkan anggaran untuk membayar hak para PPPK-PW.

Tidak hanya memastikan ketersediaan anggaran hingga akhir 2026, Rini juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah menyiapkan anggaran gaji PPPK-PW untuk tahun anggaran 2027.

Menurutnya, anggaran tersebut bahkan telah masuk dalam APBD Murni 2027. Pemerintah daerah selanjutnya akan melakukan penyesuaian apabila terdapat regulasi atau kebijakan baru dari pemerintah pusat terkait PPPK-PW.

“Untuk APBD Murni 2027 sudah dianggarkan. Sambil menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat, pemerintah daerah akan melakukan penyesuaian,” ujarnya.

Kepastian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan kejelasan mengenai keberlanjutan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu, sembari tetap mengikuti ketentuan dan kebijakan pemerintah pusat.

Ditargetkan Rampung Dalam Waktu Dekat

Sementara itu, terkait waktu penerbitan SK perpanjangan, Dharma mengatakan BKD menargetkan proses tersebut dapat segera dituntaskan dalam waktu dekat.

Ia mengakui penggunaan SIASN secara nasional oleh seluruh pemerintah daerah membuat lalu lintas akses pada sistem cukup tinggi. Namun, sejauh ini proses yang dikerjakan tim BKD Lampung Selatan berjalan tanpa kendala berarti.

“Kami selalu mentargetkan secepatnya. Ini kan sedang berproses, kita tunggu saja. Mudah-mudahan secepatnya dalam beberapa hari ini,” katanya.

Menurut Dharma, tingginya akses terhadap SIASN dapat memengaruhi kecepatan sistem. Meski demikian, tim BKD terus bekerja untuk memastikan proses perpanjangan SK dapat segera diselesaikan.

“Insyaallah selesai semua karena memang ini tergantung juga karena SIASN diakses seluruh daerah, seluruh Indonesia. Jadi traffic-nya agak tinggi, terkait loading atau percepatan di aplikasi. Tapi sejauh ini dari tim yang bekerja, insyaallah aman, tidak ada kendala,” ujarnya.

Dengan penjelasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memastikan proses pembayaran gaji PPPK-PW tetap berjalan sesuai status TMT, masa kontrak, serta kelengkapan administrasi masing-masing.

Bagi PPPK-PW yang masa kontraknya telah berakhir, pemerintah daerah saat ini memprioritaskan penyelesaian SK perpanjangan agar pembayaran hak gaji dapat segera diproses, sementara anggaran untuk pembayaran hingga akhir 2026 maupun tahun anggaran 2027 telah disiapkan.***

Source: MUHAMMAD ALFARIEZIE
Tags: BKDLampungSelatanBPKADLampungSelatanGajiPPPKLampungSelatanPemkabLampungSelatanPPKParuhWaktuPPPKPW
Previous Post

Saburai Budaya Nusantara Resmi Dibentuk, Misteri Situs Kuno Lampung Jadi Perhatian

Next Post

Tak Pernah Berutang, Yuliyati Justru Tercatat Kolt 5 di SLIK OJK

Related Posts

Monitoring DPRD Pringsewu Ungkap Tunggakan Pajak Hotel, Bapenda Diminta Tegakkan Aturan
Daerah

Monitoring DPRD Pringsewu Ungkap Tunggakan Pajak Hotel, Bapenda Diminta Tegakkan Aturan

Oktober 9, 2026
TNI-Polri Makin Solid, Danrem 043/Gatam Kunjungi Mapolres Lampung Selatan
Daerah

TNI-Polri Makin Solid, Danrem 043/Gatam Kunjungi Mapolres Lampung Selatan

Oktober 9, 2026
Dinas Pendidikan Fasilitasi Dialog, Ketua MKKS Tak Hadir: Ada Apa dengan Polemik FKKS?
Daerah

Dinas Pendidikan Fasilitasi Dialog, Ketua MKKS Tak Hadir: Ada Apa dengan Polemik FKKS?

Oktober 9, 2026
Tak Terdaftar RDKK, Petani di Pringsewu Tak Bisa Dapat Pupuk Bersubsidi
Daerah

Tak Terdaftar RDKK, Petani di Pringsewu Tak Bisa Dapat Pupuk Bersubsidi

Oktober 8, 2026
BNNK Lampung Selatan Dorong Pelajar Jadi Pendidik Sebaya Anti Narkotika
Daerah

BNNK Lampung Selatan Dorong Pelajar Jadi Pendidik Sebaya Anti Narkotika

Oktober 8, 2026
Tak Pernah Berutang, Yuliyati Justru Tercatat Kolt 5 di SLIK OJK
Bandar Lampung

Tak Pernah Berutang, Yuliyati Justru Tercatat Kolt 5 di SLIK OJK

Oktober 8, 2026
Next Post
Tak Pernah Berutang, Yuliyati Justru Tercatat Kolt 5 di SLIK OJK

Tak Pernah Berutang, Yuliyati Justru Tercatat Kolt 5 di SLIK OJK

BNNK Lampung Selatan Dorong Pelajar Jadi Pendidik Sebaya Anti Narkotika

BNNK Lampung Selatan Dorong Pelajar Jadi Pendidik Sebaya Anti Narkotika

Tak Terdaftar RDKK, Petani di Pringsewu Tak Bisa Dapat Pupuk Bersubsidi

Tak Terdaftar RDKK, Petani di Pringsewu Tak Bisa Dapat Pupuk Bersubsidi

Dinas Pendidikan Fasilitasi Dialog, Ketua MKKS Tak Hadir: Ada Apa dengan Polemik FKKS?

Dinas Pendidikan Fasilitasi Dialog, Ketua MKKS Tak Hadir: Ada Apa dengan Polemik FKKS?

TNI-Polri Makin Solid, Danrem 043/Gatam Kunjungi Mapolres Lampung Selatan

TNI-Polri Makin Solid, Danrem 043/Gatam Kunjungi Mapolres Lampung Selatan

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Ribuan Pelari Padati Bandar Lampung, Fun Run “InsuRUNce 2025” Jadi Ajang Sehat dan Cerdas Finansial

Ribuan Pelari Padati Bandar Lampung, Fun Run “InsuRUNce 2025” Jadi Ajang Sehat dan Cerdas Finansial

Oktober 19, 2025
Sinergi TNI-BNN, Lapas Kalianda Pastikan Lingkungan Aman dan Bersih

Sinergi TNI-BNN, Lapas Kalianda Pastikan Lingkungan Aman dan Bersih

April 8, 2026
Prabowo Kritisi Birokrasi yang Dianggap Lambat dan Rumit

Hashim Sebut Ada Pihak yang Mau Sogok Prabowo

Januari 19, 2025
Ridwan Kamil Sesumbar, Tak Takut Lawan Anies di Pilkada Jakarta

WARGA JAKARTA!Ingat Baik-baik ini Janji Ridwan Kamil-Suswono Jika Terpilih

Agustus 20, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Pemilu Ulang 2027 Mengemuka, Ridwan Gema Puan Minta Dialog Nasional Dibuka
  • Monitoring DPRD Pringsewu Ungkap Tunggakan Pajak Hotel, Bapenda Diminta Tegakkan Aturan
  • TNI-Polri Makin Solid, Danrem 043/Gatam Kunjungi Mapolres Lampung Selatan
  • Dinas Pendidikan Fasilitasi Dialog, Ketua MKKS Tak Hadir: Ada Apa dengan Polemik FKKS?
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In