Kamis, Oktober 8, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Kamis, Oktober 8, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Tak Pernah Berutang, Yuliyati Justru Tercatat Kolt 5 di SLIK OJK

Melda by Melda
Oktober 8, 2026
in Bandar Lampung, Daerah
Tak Pernah Berutang, Yuliyati Justru Tercatat Kolt 5 di SLIK OJK

INSIDE POLITIK- Rais, pegawai OJK Lampung membantah klaim keluarga Yuliyati yang menjadi korban penggandaan NIK oleh PT FIF sehingga terancam gagal mengajukan KUR untuk memulai usaha lantaran status Kolt 5 meski tak pernah mengambil barang atau melakukan pinjaman di perusahaan jasa keuangan tersebut.

“Itu kontradiktif dengan yang ibu dan suaminya kemarin datang, tidak ada bilang pelayanan lambat. jadi informasinya emang dari waktu SLA dari pelaporan OJK kan sepuluh hari kerja ini dari pihak PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangannya) ada permintaaan penambahan waktu dari PUJK dan secara aturan diperbolehkan dan kemarin juga sudah clear dengan ibunya,” ujar Rais, yang diketahui sebagai pegawai OJK pada Kamis, 8 Oktober 2026.

BACA JUGA

Tak Terdaftar RDKK, Petani di Pringsewu Tak Bisa Dapat Pupuk Bersubsidi

BNNK Lampung Selatan Dorong Pelajar Jadi Pendidik Sebaya Anti Narkotika

Rais kemudian mengatakan Yuliyati dan keluarga hanya perlu menunggu Senin depan sejak artikel ini publish, namun tak menjelaskan apakah waktu yang tertentu itu status Kolt 5-nya terhapus.

“Jadi ini tinggal nunggu informasi lanjutan lagi aja dari pihak FIF-nya kisaran paling lama itu di Senin depan.”

Yang membuat persoalan ini kian memicu pertanyaan ialah phak OJK menyebut, saat ini permasalahan yang merugikan Yuliyati masih masuk tahap 2 dan masih ada 2 tahap lagi yang harus selesai meski pada bulan Agustus lalu pihak FIF sudah mengeluarkan surat yang menyatakan tidak ada riwayat kredit oleh yang bersangkutan dan pada pertengan September, Yuliyati telah menyerahkan lampiran surat dari FIF tersebut.

Sekadar informasi menurut Rais, ada 4 tahap prosedur pengaduan dan penyelesaian konsumen keuangan dan PUJK, yakni Penerimaan Pengaduan, Verifikasi dan Administrasi, Penanganan dan Analisis Masalah dan yang keempat Penyelesaian dan Tanggapan Pengaduan.

OJK berdalih, lambatnya penanganan ini enggak terlepas juga dari lambannya pihak FIF dalam mengisi data perkara yang sedang PUJK tersebut tangani.

“Kalau terkait itu kan sistem. Yang jadi konteksnya itu dari pihak FIF-nya itu penanganan yang lama dari FIF, kan kalau dari sisi OJK ini gini mas, kan ada namanya SLIK, semacam sistem informasi keuangan, memang secara produk-produk OJK, tetapi yang melakukan pengisian kan itu tergantung dengan PUJK-nya, dengan nasabahnya, kayak posisinya kan Ibu Yuliati kan terdapat Nick yang sama tapi namanya berbeda, yang jadi permasalahan di situ dengan PUJK-nya, FIF,” ujarnya.

Terbaru pada Rabu, 7 Oktober 2026– pihak FIF telah datang ke rumah korban dan menyampaikan BAP. Dalam BAP mereka

“PT FIF akan melakukan pengajuan koreksi data pada IDEP selik OJK sesuai dengan hasil penanganan pengaduan,” begitu bunyi BAP FIF pada Rabu, 7 Oktober 2026 bertandatangan Hari Febriadi dan Yuliyati.

“PT FIF menjelaskan bahwa pembaruan data pada IDEP selik OJK dilakukan sesuai mekanisme dan periode pelaporan yang berlaku.”

“Setelah data dikirimkan oleh PT FIF, proses pengkinian pada sistem iDeb SLIK OJK memerlukan tahapan lebih lanjut sehingga terdapat jeda waktu hingga hasil pembaruan dapat ditampilkan pada iDeb SlIK OJK.”

“Kemudian PT FIF akan mengonfirmasikan kepada pelapor setelah proses koreksi data selesai dilakukan, selanjutnya pelapor dapat melakukan pengecekan iDebSleep terbaru secara mandiri melalui kanal resmi OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

Sekarang BAP itu telah dan baru terkonfirmasi oleh Rais ketika redaksi melakukan klarifikasi pada Rabu ini.

Dari pengakuannya, BAP itu belum sampai ke kantornya. Selain itu, dari tanggal BAP tersebut maka kemungkinan status Kolt 5 Yuliyati baru akan terhapus pada bulan November sesuai prosedur kerja OJK.

“Tapi kalau misalnya sudah ada berita acara tadi yang saya dengarkan itu seharusnya sudah ada update datanya lagi nanti pertanggal 12 bulan November jadi update data sedikit tuh 1 bulan setelahnya pertanggal 12 jadi nanti sudah take out tuh data atas nama Yuliyatinya,” ujar Rais.

Lantas apa jadinya dengan keluarga Yuliyati yang akses usahanya terancam gagal karena kasus ini?

Sejak Agustus, mereka harus menunggu sampai November untuk memutihkan Kolt 5 yang sama sekali tidak pernah mereka lakukan. Adakah konsekuensi hukum atau kompensasi atas problematik ini bagi keluarga Yuliyati yang terlanjur menjadi korban?***

Source: MUHAMMAD ALFARIEZIE
Tags: FIFiDebSLIKKasusFIFKolt5KreditMacetOJKLampungPenggandaanNIKSLIKOJKYuliyati
Previous Post

Gaji Oktober PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan Tak Serentak, Ini Penjelasan BKD

Next Post

BNNK Lampung Selatan Dorong Pelajar Jadi Pendidik Sebaya Anti Narkotika

Related Posts

Tak Terdaftar RDKK, Petani di Pringsewu Tak Bisa Dapat Pupuk Bersubsidi
Daerah

Tak Terdaftar RDKK, Petani di Pringsewu Tak Bisa Dapat Pupuk Bersubsidi

Oktober 8, 2026
BNNK Lampung Selatan Dorong Pelajar Jadi Pendidik Sebaya Anti Narkotika
Daerah

BNNK Lampung Selatan Dorong Pelajar Jadi Pendidik Sebaya Anti Narkotika

Oktober 8, 2026
Gaji Oktober PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan Tak Serentak, Ini Penjelasan BKD
Daerah

Gaji Oktober PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan Tak Serentak, Ini Penjelasan BKD

Oktober 8, 2026
Saburai Budaya Nusantara Resmi Dibentuk, Misteri Situs Kuno Lampung Jadi Perhatian
Bandar Lampung

Saburai Budaya Nusantara Resmi Dibentuk, Misteri Situs Kuno Lampung Jadi Perhatian

Oktober 8, 2026
Keringanan Pajak Berakhir 31 Oktober, Samsat Pringsewu Imbau Warga Segera Manfaatkan
Daerah

Keringanan Pajak Berakhir 31 Oktober, Samsat Pringsewu Imbau Warga Segera Manfaatkan

Oktober 7, 2026
Pesta Ultah Bermusik DJ Berujung Penggerebekan, 13 Orang Diamankan Ditresnarkoba
Daerah

Pesta Ultah Bermusik DJ Berujung Penggerebekan, 13 Orang Diamankan Ditresnarkoba

Oktober 7, 2026
Next Post
BNNK Lampung Selatan Dorong Pelajar Jadi Pendidik Sebaya Anti Narkotika

BNNK Lampung Selatan Dorong Pelajar Jadi Pendidik Sebaya Anti Narkotika

Tak Terdaftar RDKK, Petani di Pringsewu Tak Bisa Dapat Pupuk Bersubsidi

Tak Terdaftar RDKK, Petani di Pringsewu Tak Bisa Dapat Pupuk Bersubsidi

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Ketua DPRD Provinsi Lampung Hadiri Rapat Koordinasi Strategis Bank Lampung

Ketua DPRD Provinsi Lampung Hadiri Rapat Koordinasi Strategis Bank Lampung

Januari 13, 2026
Gubernur Lampung Resmi Tempati Mahan Agung, Gelar Prosesi Adat Ngantak Gubernur Buka Belangan

Gubernur Lampung Resmi Tempati Mahan Agung, Gelar Prosesi Adat Ngantak Gubernur Buka Belangan

Maret 6, 2025
Kelurahan Pringsewu Utara Gelar Musrenbang, Siap Susun Rencana Pembangunan Ambisius Tahun 2027

Kelurahan Pringsewu Utara Gelar Musrenbang, Siap Susun Rencana Pembangunan Ambisius Tahun 2027

November 21, 2025
Fakultas Kedokteran Gigi Segera Hadir di UAP, Kemendikbudristek Lakukan Visitasi Lapangan

Fakultas Kedokteran Gigi Segera Hadir di UAP, Kemendikbudristek Lakukan Visitasi Lapangan

Juli 17, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Tak Terdaftar RDKK, Petani di Pringsewu Tak Bisa Dapat Pupuk Bersubsidi
  • BNNK Lampung Selatan Dorong Pelajar Jadi Pendidik Sebaya Anti Narkotika
  • Tak Pernah Berutang, Yuliyati Justru Tercatat Kolt 5 di SLIK OJK
  • Gaji Oktober PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan Tak Serentak, Ini Penjelasan BKD
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In