INSIDE POLITIK– Pemerintah Kabupaten Pringsewu resmi menambah dua pekon baru sekaligus menetapkan arah pembangunan lima tahun ke depan melalui pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pembentukan Pekon Kresnomulyo Barat di Kecamatan Ambarawa dan Pekon Sukamanah di Kecamatan Adiluwih, serta Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Pengesahan dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Pringsewu yang digelar Selasa (15 Juli 2025), dipimpin Ketua DPRD Suherman, dan dihadiri oleh Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas, Wakil Bupati Umi Laila, Forkopimda, serta elemen masyarakat.
Bupati Riyanto menyampaikan bahwa kedua Perda tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur Lampung guna memperoleh nomor register, serta diajukan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan sesuai prosedur.
“Inshaa Allah kedua Perda ini mencerminkan kebutuhan riil masyarakat Pringsewu dan menjadi dasar hukum yang akan membawa kemaslahatan dan kemajuan daerah,” kata Riyanto.
Selain itu, rapat paripurna juga membahas Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Way Sekampung. Ranperda ini menjadi langkah awal menuju tata kelola perusahaan daerah yang profesional dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sejalan dengan amanat PP No. 54 Tahun 2017.
“Perumdam Way Sekampung diharapkan menjadi motor penggerak pelayanan air bersih yang berkualitas sekaligus penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD),” lanjut Bupati.
Riyanto berharap Ranperda tersebut segera dibahas lintas fraksi dan ditetapkan menjadi Perda. Hal ini penting sebagai payung hukum bagi operasionalisasi layanan air minum daerah dan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan dasar bagi masyarakat.
Dengan disahkannya Perda pembentukan pekon baru dan RPJMD, Kabupaten Pringsewu terus menegaskan komitmennya membangun wilayah secara inklusif, demokratis, dan berbasis kebutuhan riil masyarakat. Ke depan, kehadiran Perumdam Way Sekampung juga diharapkan semakin memperkuat infrastruktur pelayanan publik dan ekonomi daerah.***