INSIDE POLITIK– Program Presiden Prabowo Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat sorotan serius dari DPRD Provinsi Lampung menyusul insiden keracunan massal yang menimpa siswa beberapa waktu lalu. Anggota Komisi V DPRD Lampung, Deni Ribowo, menegaskan bahwa program MBG harus tetap dilanjutkan karena memiliki manfaat besar bagi anak-anak dan pendidikan di daerah, tetapi ada sejumlah catatan penting yang perlu diperhatikan untuk menjamin kualitas dan keamanan program.
“Tapi MBG perlu ditingkatkan kualitasnya, mulai dari ketersediaan bahan baku, pengolahan makanan, hingga peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap program ini. Program ini harus tetap berjalan, namun jangan sampai ada kejadian serupa terulang,” ujar Deni, Senin (29/9/2025).
Deni menekankan perlunya penyelidikan forensik menyeluruh terhadap kasus keracunan massal yang terjadi, dengan tujuan utama mengetahui penyebab sebenarnya, apakah karena human error, kelalaian, atau kondisi khusus siswa. “Biasanya ada anak yang tidak biasa makan ikan, tapi kemudian memakannya; atau biasanya tidak makan daging tertentu, atau tidak bisa mengonsumsi susu. Faktor seperti itu harus dianalisis secara ilmiah,” jelasnya.
Menurut Deni, penyelidikan ini harus melibatkan aparat penegak hukum (APH) dari Polda Lampung, Polres, hingga unit di bawahnya. Selain itu, kepala sekolah, dinas kesehatan, dan Puskesmas setempat juga harus dilibatkan untuk memastikan bahwa setiap makanan yang dikirim dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) aman dikonsumsi sebelum sampai ke tangan siswa. “Penyelidikan ini bukan untuk mencari siapa yang salah atau menghukum pihak tertentu, tetapi untuk memperbaiki kualitas MBG sehingga program ini aman, terpercaya, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Dosen Hukum Bisnis Universitas Darmajaya, Zulfikar Ali Butho, menambahkan bahwa keterlibatan pihak eksternal dalam struktur pengelolaan SPPG akan sangat membantu mencegah kejadian serupa di masa depan. “Struktur yang ada sebenarnya sudah cukup, tapi mengingat jumlah siswa yang sangat besar, perlu ada lembaga kesehatan atau pihak independen yang melakukan pengawasan rutin. Itu ide yang diajukan Pak Deni dan sangat relevan,” kata Ali.
Ali juga menekankan adanya dasar hukum yang mengatur kasus keracunan pangan, yakni Pasal 72 ayat (1) PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. “Pasal tersebut mengharuskan setiap dugaan keracunan yang menimpa lebih dari satu orang dilaporkan secara resmi. Hal ini penting agar penanganan cepat dan tepat dilakukan,” jelasnya.
Selain itu, Ali menegaskan perlunya menetapkan kasus keracunan massal sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Dengan status KLB, pelayanan kesehatan dan prosedur tanggap darurat bisa dimajukan, sehingga risiko terhadap siswa dapat diminimalkan dan program MBG tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan peserta. “Penetapan KLB akan membuat semua pihak lebih siap dan responsif menghadapi insiden serupa di masa mendatang,” tambahnya.
Dengan langkah-langkah tersebut, DPRD Lampung berharap program MBG tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga lebih terpercaya dan aman. Fokus utamanya adalah melindungi kesehatan siswa, memastikan kualitas gizi tetap terjaga, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap program nasional yang menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas generasi muda Indonesia.***