Minggu, Agustus 2, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Minggu, Agustus 2, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Demi Selamatkan Raja Ampat, Presiden Prabowo Cabut 4 Izin Tambang Nikel

Melda by Melda
Juni 10, 2025
in Daerah
Demi Selamatkan Raja Ampat, Presiden Prabowo Cabut 4 Izin Tambang Nikel

INSIDE POLITIK — Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan nikel yang beroperasi di kawasan konservasi Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden, didasari atas pertimbangan lingkungan serta desakan publik yang terus meningkat.

“Atas persetujuan Bapak Presiden, pemerintah memutuskan mencabut IUP empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ungkap Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers, Selasa (10/6).

BACA JUGA

Hadiri Syukuran Panen Padi di Natar, Ketua DPRD Lampung Selatan Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Muscam Golkar Gadingrejo Tetapkan Dodi Herlan sebagai Ketua Pimpinan Kecamatan

Tambang Nikel Picu Polemik Lingkungan

Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat telah memicu kekhawatiran luas. Bupati Raja Ampat Orideko Burdam menyebut 97 persen wilayahnya adalah daerah konservasi yang rentan rusak akibat eksploitasi tambang. Namun, keterbatasan kewenangan membuat pihaknya tak mampu bertindak tegas.

“Ketika terjadi pencemaran, kami tak bisa berbuat apa-apa karena kewenangan pencabutan izin ada di pemerintah pusat,” keluh Orideko di Sorong.

Protes juga datang dari masyarakat sipil. Dalam Indonesia Critical Minerals Conference 2025, empat pemuda Papua dan aktivis Greenpeace Indonesia membentangkan spanduk dan banner menolak tambang nikel di Raja Ampat. Slogan mereka lantang: “Nickel Mines Destroy Lives” dan “Save Raja Ampat from Nickel Mining.”

KLHK Temukan Pelanggaran Serius

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menguatkan langkah Presiden dengan temuan pelanggaran serius terhadap empat perusahaan: PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).

Pengawasan yang dilakukan KLHK pada akhir Mei 2025 menunjukkan adanya kerusakan lingkungan yang nyata. Hal ini menjadi dasar penting bagi keputusan pencabutan IUP oleh pemerintah pusat.

Kontras dengan Klaim Kementerian ESDM

Menariknya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sempat menyatakan bahwa tidak ada masalah berarti pada aktivitas pertambangan tersebut. Dalam kunjungan lapangan, Dirjen Minerba Tri Winarno mengatakan tidak ditemukan sedimentasi di pesisir dan menilai kegiatan tambang berlangsung normal.

“Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir tidak ada. Jadi overall, tambang ini sebetulnya gak ada masalah,” ujar Tri pada Sabtu (7/6).

Namun temuan KLHK dan tekanan publik jelas menunjukkan sebaliknya, sehingga akhirnya Presiden Prabowo mengambil langkah tegas demi menyelamatkan warisan alam dunia itu.

Daftar Perusahaan yang Dicabut IUP-nya

Keempat perusahaan yang resmi dicabut izinnya oleh pemerintah adalah:

PT Anugerah Surya Pratama (ASP) – Izin sejak 2013

PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) – Izin sejak 2013

PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) – Izin sejak 2013

PT Nurham – Izin diberikan pada 2025

Pencabutan ini menjadi preseden penting bagi tata kelola sumber daya alam di kawasan konservasi. Selain melindungi ekosistem laut Raja Ampat, langkah ini juga mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap keberpihakan pemerintah pada lingkungan hidup.(SIF)

Source: Arief Mulyadin
Tags: Cabut 4 IzinDemi SelamatkanPresiden PrabowoRaja AmpatTambang Nikel
Previous Post

Erick Thohir “Bersih-Bersih” BUMN: Loyalis Tersingkir, Reformasi Berlanjut

Next Post

Terungkap! Intel Kodim Bermodus BIN Palsu, Jebak Wartawan Demi Lindungi Tambang Ilegal

Related Posts

Hadiri Syukuran Panen Padi di Natar, Ketua DPRD Lampung Selatan Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Daerah

Hadiri Syukuran Panen Padi di Natar, Ketua DPRD Lampung Selatan Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Agustus 2, 2026
Muscam Golkar Gadingrejo Tetapkan Dodi Herlan sebagai Ketua Pimpinan Kecamatan
Daerah

Muscam Golkar Gadingrejo Tetapkan Dodi Herlan sebagai Ketua Pimpinan Kecamatan

Agustus 2, 2026
Jambret Mahasiswi di Jalinsum Katibung Berakhir di Tangan Polisi, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Daerah

Jambret Mahasiswi di Jalinsum Katibung Berakhir di Tangan Polisi, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Agustus 2, 2026
Kupas Tuntas Formasi 2-4-1, Rahasia Mini Soccer Lebih Solid Saat Bertahan dan Menyerang
Bandar Lampung

Kupas Tuntas Formasi 2-4-1, Rahasia Mini Soccer Lebih Solid Saat Bertahan dan Menyerang

Agustus 2, 2026
Viral Ibu Melahirkan di Mobil, Editorial Soroti Ketergantungan PAD Way Kanan pada Pajak
Bandar Lampung

Viral Ibu Melahirkan di Mobil, Editorial Soroti Ketergantungan PAD Way Kanan pada Pajak

Agustus 2, 2026
Way Kanan Masih Bergantung pada Pajak dan Retribusi, Mampukah Wujudkan Industri Besar?
Bandar Lampung

Way Kanan Masih Bergantung pada Pajak dan Retribusi, Mampukah Wujudkan Industri Besar?

Agustus 2, 2026
Next Post
Terungkap! Intel Kodim Bermodus BIN Palsu, Jebak Wartawan Demi Lindungi Tambang Ilegal

Terungkap! Intel Kodim Bermodus BIN Palsu, Jebak Wartawan Demi Lindungi Tambang Ilegal

Trump Berlakukan Larangan Perjalanan Baru, 12 Negara Tak Lagi Bisa Masuk AS

Trump Berlakukan Larangan Perjalanan Baru, 12 Negara Tak Lagi Bisa Masuk AS

Didampingi Hotman Paris, Nadiem Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Chromebook

Didampingi Hotman Paris, Nadiem Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Chromebook

PM Jepang Canangkan PDB 7 Triliun Dolar AS pada 2040, Gairahkan Visi Ekonomi Baru

PM Jepang Canangkan PDB 7 Triliun Dolar AS pada 2040, Gairahkan Visi Ekonomi Baru

Akad Nikah Batal Gara-Gara Nama Mantan, Pengantin Wanita Pilih Mundur di Hari H

Akad Nikah Batal Gara-Gara Nama Mantan, Pengantin Wanita Pilih Mundur di Hari H

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Dugaan Pemerasan di Lingkungan Pendidikan Sragi Jadi Sorotan Publik

Juni 23, 2026
Aliansi FEB Menggugat: Mahasiswa Desak Dekan Unila Tuntaskan Kasus Kekerasan Ormawa

Aliansi FEB Menggugat: Mahasiswa Desak Dekan Unila Tuntaskan Kasus Kekerasan Ormawa

Mei 28, 2025
Langgar Partai, Belasan Kader PDIP Lampura Dukung Ardian

Soal Surat Prabowo Dukung RK-Suswono, PDIP: Bawaslu Jangan Masuk Angin!

November 27, 2024
Perwakilan Tenaga Honorer Lampung Selatan Temui KemenpanRB, Tuntut Status Penuh Waktu dan Pengangkatan ASN PPPK

Perwakilan Tenaga Honorer Lampung Selatan Temui KemenpanRB, Tuntut Status Penuh Waktu dan Pengangkatan ASN PPPK

Februari 4, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Hadiri Syukuran Panen Padi di Natar, Ketua DPRD Lampung Selatan Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Petani
  • Muscam Golkar Gadingrejo Tetapkan Dodi Herlan sebagai Ketua Pimpinan Kecamatan
  • Jambret Mahasiswi di Jalinsum Katibung Berakhir di Tangan Polisi, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
  • Kupas Tuntas Formasi 2-4-1, Rahasia Mini Soccer Lebih Solid Saat Bertahan dan Menyerang

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In