InsidePolitik—Beredar surat KPU RI tentang penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon pada daerah dengan satu paslon.
Dalam surat KPU RI kepada seluruh KPU provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia khususnya daerah yang hanya terdapat satu pasangan calon di Pilkada Serentak 2024.
Surat KPU RI dengan nomor 2038/PL.02.2.-SD/06/2024, tanggal 11 September 2024 yang ditandatangani Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.
Di dalam surat memberitahukan jika KPU dapat menerima kembali pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) daerah dengan satu pasangan calon.
Dalam surat tersebut, KPU RI menyatakan, jika ada permasalahan pendaftaran calon pada masa perpanjangan pendaftaran yang tak diterima atau ditolak agar dilanjut dengan penelitian administrasi.
Pada poin terakhirnya, KPU provinsi dan kabupaten wajib melaporkan pelaksanaan ketentuan surat ini kepada KPU RI. Surat dinas tersebut ditembuskan kepada Ketua dan Anggota Komisi II DPR, serta Ketua Badan Pengawas Pemilu.
Surat KPU RI itu juga membuka peluang untuk pasangan Dawam-Ketut untuk bisa maju di Pilkada Lamtim.
Namun hingga kini, baik KPU Lamtim maupun KPU Lampung belum memberikan konfirmasi terkait kepastian surat dari KPU RI tersebut.
Seperti diketahui, hingga kini, Bawaslu Lamtim membuka sidang pembahasan terkait polemik KPU Lamtim yang menolak pendaftaran pasangan Dawam-Ketut.
KPU Lamtim tetap menolak pendaftaran Dawam-Ketut dengan berpedoman pada petunjuk teknis No.1229 dari KPU RI. Berdasarkan ketentuan itu, pencabutan dukungan partai harus persetujuan koalisi.