Selasa, April 21, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Selasa, April 21, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Bawaslu Pesibar Larang Pemilih Bawa HP Saat Pencoblosan

Meza Swastika by Meza Swastika
November 13, 2024
in Daerah
Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Pelantikan Kepala Daerah di Aceh dan Yogyakarta Tak Dilantik Prabowo

 

InsidePolitik–Bawaslu Pesisir Barat (Pesibar) melarang pemilih membawa handphone (HP) saat hari pencoblosan.

BACA JUGA

Refleksi Hari Kartini, BNNK Lampung Selatan Tekankan Peran Ibu sebagai Pilar Utama Cegah Narkoba

Panji Soroti Kewajiban PTPN IV: Sudahkah Warga Dapat 20 Persen Lahan Plasma?

Ketua Bawaslu Pesisir Barat Abdul Kodrat mengatakan, jika ditemukan adanya warga yang membawa HP atau alat perekam gambar kedalam bilik suara maka akan ditindak dengan tegas.

“Kami ingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak membawa Hp atau alat perekam gambar ke bilik suara pada hari pencoblosan,” ungkapnya.

Larangan ini tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Dijelaskannya, dalam pasal 25 ayat (1) hurup e disebutkan pemilih tidak boleh membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainya ke bilik suara.

Kemudian, pada pasal 28 ayat 2 disebutkan pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

Larangan ini merupakan bentuk pencegahan untuk minimalis kerawanan pemilihan, khususnya politik uang.

Sebab, tidak menutup kemungkinan foto atau gambar pilihannya itu akan dikirimkan ke orang tertentu.

Untuk memberikan bukti bahwa yang bersangkutan telah mencoblos orang yang telah memberikannya uang.

“Pilihan seseorang itu tidak boleh dipublikasikan, karena prinsipnya penyaluran hak suara itu rahasia,” tegasnya.

Untuk mencegah hal tersebut terjadi pihaknya akan memperketat pengawasan di semua TPS yang ada di Pesisir Barat pada hari pencoblosan.

Bagi yang kedapatan memfoto atau merekam pilihannya di bilik suara maka dapat dikenakan sanksi sesuai yang tercantum dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada Pasal 500 disebutkan sanksinya berupa pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

Previous Post

Bawaslu Lampung Petakan Kerawanan TPS Pilkada Pakai 8 Indikator ini

Next Post

Takut Disumpah, Komisioner Bawaslu Jember Diduga Tak Netral

Related Posts

Refleksi Hari Kartini, BNNK Lampung Selatan Tekankan Peran Ibu sebagai Pilar Utama Cegah Narkoba
Daerah

Refleksi Hari Kartini, BNNK Lampung Selatan Tekankan Peran Ibu sebagai Pilar Utama Cegah Narkoba

April 21, 2026
Panji Soroti Kewajiban PTPN IV: Sudahkah Warga Dapat 20 Persen Lahan Plasma?
Bandar Lampung

Panji Soroti Kewajiban PTPN IV: Sudahkah Warga Dapat 20 Persen Lahan Plasma?

April 21, 2026
Thio Stefanus Pertanyakan Dakwaan Tipikor, Klaim Menang Perdata hingga PK
Bandar Lampung

Thio Stefanus Pertanyakan Dakwaan Tipikor, Klaim Menang Perdata hingga PK

April 21, 2026
Dinsos Lampung Selatan Apresiasi, Pemulihan Sosial Abi Jadi Contoh Nyata
Daerah

Dinsos Lampung Selatan Apresiasi, Pemulihan Sosial Abi Jadi Contoh Nyata

April 20, 2026
Pengurus Baru Alumni Spanda 82 Diharapkan Perkuat Silaturahmi dan Kontribusi Sosial
Bandar Lampung

Pengurus Baru Alumni Spanda 82 Diharapkan Perkuat Silaturahmi dan Kontribusi Sosial

April 20, 2026
Pelatihan UMKM, Gubernur Lampung Soroti Pentingnya AI dalam Bisnis
Bandar Lampung

Pelatihan UMKM, Gubernur Lampung Soroti Pentingnya AI dalam Bisnis

April 20, 2026
Next Post
Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Takut Disumpah, Komisioner Bawaslu Jember Diduga Tak Netral

Mendagri Sebut Tenaga Honorer di Daerah Jadi Bancakan Tim Sukses Kepala Daerah

Kemendagri akan Setop Bansos Sampai Pilkada Usai

Langgar Partai, Belasan Kader PDIP Lampura Dukung Ardian

KANDANG BANTENG!Pilgub Jateng jadi Pertarungan Terakhir PDIP Melawan Jokowi-Prabowo

Mendagri Sebut Tenaga Honorer di Daerah Jadi Bancakan Tim Sukses Kepala Daerah

Tito Ingatkan Kepala Daerah Boleh Dukung Paslon Asal Cuti

Panglima Alif Jaya Tegaskan Dukungan untuk Egi: “Kata Sudah Terucap, 10 Kuda pun Tak Mampu Menariknya Kembali”

Panglima Alif Jaya Tegaskan Dukungan untuk Egi: "Kata Sudah Terucap, 10 Kuda pun Tak Mampu Menariknya Kembali"

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Sekolah: Rumah Kedua yang Membentuk Masa Depan

Sekolah: Rumah Kedua yang Membentuk Masa Depan

Mei 26, 2025
ASN Pemkab Lampung Selatan  Pemerhati Sosial Purna Pramuka Jambore Dunia 1991

ASN Pemkab Lampung Selatan Pemerhati Sosial Purna Pramuka Jambore Dunia 1991

Mei 3, 2025
Jokowi Bantah Dirinya Dianggap Menjegal Anies di Pilkada Jakarta dan Jabar

Kasus Impor Gula Tom Lembong, Seharusnya Jokowi yang Jadi Tersangka

November 19, 2024
Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Ini Kanal untuk Melaporkan Temuan Hoaks Pilkada 2024

Agustus 31, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Refleksi Hari Kartini, BNNK Lampung Selatan Tekankan Peran Ibu sebagai Pilar Utama Cegah Narkoba
  • Panji Soroti Kewajiban PTPN IV: Sudahkah Warga Dapat 20 Persen Lahan Plasma?
  • Thio Stefanus Pertanyakan Dakwaan Tipikor, Klaim Menang Perdata hingga PK
  • Перспективы использования зеркала сайта Мостбет в будущем

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In