InsidePolitik–Bawaslu Lamtim tengah menyelidiki laporan dugaan pelanggaran kampanye paslon Ela-Azwar yang terjadi di acara Hari Ulang Tahun (HUT) Desa Rajabasa Lama.
Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan keterlibatan Kepala Desa Rajabasa Lama Junaidi dalam kegiatan yang diduga sebagai kampanye terselubung untuk pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Ela-Azwar.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lamtim Hendri Widiono menjelaskan, pihaknya akan melakukan kajian awal selama dua hari untuk memeriksa kelengkapan formil dan materil laporan.
Jika laporan memenuhi syarat, maka akan langsung di registrasi dan ditangani sebagai dugaan pelanggaran dan pelapor diberi kesempatan dua hari untuk melengkapi laporan jika ditemukan kekurangan
“Jika laporan tidak dilengkapi dalam waktu yang telah ditentukan, maka laporan dinyatakan tidak dapat di registrasi,” jelas Hendri Widiono.
Namun, jika lengkap dan memenuhi unsur formil dan materil, laporan akan di registrasi sebagai dugaan pelanggaran pidana pemilu atau pelanggaran UU lainnya.
“Kasus ini akan ditangani Gakkumdu jika masuk kategori pidana pemilu, atau Bawaslu jika termasuk pelanggaran UU lainnya,” imbuh Hendri.
Lebih lanjut Hendri Widiono menjelaskan, proses penanganan dugaan pelanggaran ini ditargetkan selesai dalam waktu 5 hari (3+2 hari).
“Bawaslu berkomitmen untuk menuntaskan proses ini secara transparan dan profesional,” ujarnya.
Hendri berharap kepada-pihak terkait, termasuk Kepala Desa Junaidi dan paslon Ela-Azwar, kooperatif dalam memberikan keterangan.
“Kejelasan atas dugaan pelanggaran ini sangat penting bagi terselenggaranya Pilkada yang jujur dan adil,” pungkas Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi ini.