InsidePolitik—Bawaslu Lamteng terus mendalami adanya laporan oknum polisi yang diduga tak netral dengan mendukung salah satu paslon di Pilkada Lamteng.
Oknum tersebut merupakan anggota Polres Lampung Tengah dan videonya beredar perlihatkan dugaan tidak netral dan mendukung salah satu paslon Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Lampung Tengah Yuli Efendi mengatakan, pihaknya telah menerima sejumlah laporan berkenaan dengan pelanggaran tidak netral.
“Betul, Bawaslu Lampung Tengah menerima laporan tersebut, tim akan mengkaji dan mendalami lebih lanjut,” katanya.
Tindakan tidak netral itupun terekam dalam sebuah video beredar, memperlihatkan oknum anggota aktif berinisial TW memfasilitasi acara kampanye pasangan calon no 01, Musa Ahmad – Ahsan Asad Said.
Dalam video itu, terlihat TW mengenakan kemeja kuning dan memakai penutup kepala duduk tepat disamping Musa Ahmad saat kampanye berlangsung.
Selain itu, disamping TW terlihat oknum kepala kampung berinisial MR memakai kemeja kotak abu-hitam duduk satu meja dengan Musa Ahmad dan TW.
Video tersebut pun dikonfirmasi tim pasangan calon no 02, Ardito Wijaya – I Komang Koheri.
Beni Qurniawan selaku tim kuasa hukum 02 Ardito – Koheri mengatakan, pihaknya telah mengantongi temuan tersebut dan menilai bahwa itu merupakan pelanggaran tidak netral.
“Kita sudah laporkan temuan itu ke Bawaslu Lampung Tengah untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Beni mengatakan, dalam acara kampanye paslon 01, selagi sebagai anggota polisi aktif, TW juga berstatus ketua organisasi.
Beni juga membenarkan, dalam video tersebut juga ada oknum kepala kampung yakni MR.
Meski demikian, saat ini Beni sedang berfokus untuk perkara TW.
Beni berharap dengan melayangkan laporan ke Bawaslu Lampung Tengah, pihak terkait dapat memproses dan menindak lanjuti laporannya.
Dia mengatakan, apabila benar telah terjadi kecurangan maka Bawaslu harus memberi sanksi tegas sesuai ketetapan hukum yang berlaku.
“Saat ini kita fokus dulu kepada terduga anggota Polri dulu, seluruh berkas dan bukti sudah kita serahkan ke pihak Bawaslu,” bebernya.