InsidePolitik–Sampai dengan 15 Oktober 2024, Bawaslu Lampung menerima 24 laporan pelanggaran selama masa kampanye.
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengatakan, selama periode 25 September hingga 15 Oktober 2024 Bawaslu menerima 24 laporan.
Dengan rincian 4 temuan diregistrasi, 13 dalam pelaporan, dan 6 masih dalam proses.
Terdapat juga 11 dugaan pelanggaran pidana dan 5 dugaan pelanggaran netralitas ASN.
“Dari laporan yang masuk, 7 dinyatakan bukan pelanggaran, 2 sebagai pelanggaran pidana, dan 3 sebagai pelanggaran hukum lainnya,” katanya.
Selain itu, Bawaslu juga mencatat 118 kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Paslon Gubernur.
Dengan rincian, Paslon 01 Arinal Djunaidi dan Sutono melakukan aktivitas kampanye sebanyak 8 kegiatan.
Dimana Arinal-Sutono menggunakan metode kampanye 5 pertemuan terbatas, 2 pertemuan tatap muka, dan 1 debat publik.
Sementara, Paslon 02 Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebanyak 110 kegiatan.
Diantaranya 19 pertemuan terbatas, 26 pertemuan tatap muka, 1 debat publik, serta 64 kegiatan lain yang mematuhi peraturan.
“Banyak kegiatan kampanye dalam kegiatan lainnya yang tidak melanggar hukum,” katanya.
Iskardo mengungkapkan, bahwa Bawaslu Provinsi Lampung berkomitmen untuk memastikan seluruh proses pemilihan umum berlangsung dengan transparansi dan sesuai ketentuan.
“Pengawasan yang ketat diharapkan dapat menciptakan suasana pemilihan yang adil dan damai untuk kepentingan masyarakat Lampung,” tandasnya.