InsidePolitik—Bawaslu Lampung menyebut paslon kepala daerah bisa beriklan di media masa mulai tanggal 10-23 November 2024.
Menurut Ketua Bawaslu Lampung Iskardo Panggar hal itu diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 dan berlaku juga di Lampung.
Diketahui, untuk masa kampanye Pilkada serentak yang juga berlangsung di Lampung dimulai 25 September hingga 23 November dan pemungutan suara dilaksanakan pada 27 November 2024.
Dia menjelaskan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, masa kampanye selama 60 hari dilaksanakan melalui beberapa metode.
“Metode pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” kata Iskardo.
Iskardo berharap media masa dapat mengelola iklan kampanye dengan baik.
“Kami berharap media massa dapat mengelola iklan kampanye dengan baik, dan memperhatikan aturan-aturan yang berlaku,” ujarnya.
Di mengingatkan penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring (dalam jaringan) dilaksanakan selama 14 Hari sebelum dimulainya Masa Tenang, 24-26 November 2024.
“Untuk iklan kampanye di media daring ditayangkan pada media daring yang terverifikasi pada lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Iskardo.
Menurutnya, media massa, termasuk media sosial, dalam memberitakan dan menyiarkan kegiatan kampanye wajib mematuhi kode etik jurnalistik, pedoman pemberitaan media daring, pedoman perilaku penyiaran, dan standar program siaran.
Pada masa tenang sambungnya media dilarang menyiarkan iklan.
“Dan selama masa tenang, 24-26 November, media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan media daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon,” pungkas Iskardo.