InsidePolitik–Bawaslu Lampung bersama Bawaslu 15 Kabupaten/Kota memetakan kerawanan TPS pilkada dengan menggunakan 8 indikator ini.
Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Lampung Hamid Badrul Munir mengatakan pemetaan TPS rawan masih dalam proses.
“Saat ini sedang dalam proses penyusunan, nantinya TPS yang masuk kategori rawan akan dipublish pada 20 November 2024, atau seminggu sebelum hari pemilihan kepala daerah,” kata Munir.
Nantinya, pemetaan TPS rawan akan mejadi acuan bagi Bawaslu dan juga perangkat Adhoc, mulai dari Panwscam, PKD, hingga PTPS untuk melakukan kerja-kerja pengawasan, agar Pilkada berjalan dengan lancar, tanpa adanya kendala, dan tidak ada praktek-praktek kecurangan.
Terkait indikator kerawanan Pilkada, menurut munir terdapat 8 Indikator.
Adapu 8 Indikator kerawanan Pilkada sebagai berikut.
1. Penggunaan Hak Pilih dengan beberapa poin yakni, terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) (meninggal dunia, alih status TNI/Polri, Dicabut Hak pilih berdasarkan putusan pengadilan), terdapat Pemilih Tambahan (DPTb), terdapat Potensi Pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT (DPK), terdapat Penyelenggara Pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas, terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS, terdapat Riwayat TPS yang menggunakan sistem Noken tidak sesuai ketentuan n(Khusus TPS yang memiliki riwayat pemungutan suara Pemilihan melalui sistem Noken). Kemudian, terdapat Riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU).
2. Penggunaan hak pilih dengan beberapa poin yakni, memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS, memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara Pemilihan, terdapatnya persetujuan penyelenggaraan pemungutan suara.
3. Politik Uang dengan beberapa poin yakni, terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS
4. Riwayat Politisasi SARA, dengan beberapa poin yakni, terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS.
5. Netralitas dengan beberapa poin yakni, petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon, ASN, TNI/Polri, dan Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntunkan atau merugikan pasangan calon, petugas KPPS berkampanye untuk paslon.
6. Logistik dengan beberapa poin yakni, memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan untuk di TPS pada saat pemilu, memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu. Kemudian, memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu.
7. Lokasi TPS dengan beberapa poin yakni, TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca); TPS didirikan di wilayah rawan konflik, TPS didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa), TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih, TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik). Kemudian, TPS berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon.
8. Jaringan Internet dan Listrik, dengan beberapa poin yakni, TPS di lokasi khusus, terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS, terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS.