INSIDE POLITIK— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung memperketat pengawasan pada tahapan kampanye Pilkada 2024 yang berlangsung dari 25 September hingga 14 November 2024. Dalam periode ini, Bawaslu mencatat adanya 763 kegiatan kampanye dari dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.
Berdasarkan laporan, Pasangan Calon Nomor Urut 1, Arinal Djunaidi dan Sutono, telah menggelar 31 kegiatan kampanye yang meliputi 5 pertemuan terbatas, 23 pertemuan tatap muka, 2 debat publik, serta satu kegiatan lain yang dinyatakan sesuai aturan.
Sementara itu, Pasangan Calon Nomor Urut 2, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, tercatat lebih aktif dengan 732 kegiatan. Rinciannya, terdiri dari 27 pertemuan terbatas, 347 pertemuan tatap muka, 2 debat publik, dan 356 kegiatan lainnya yang juga tidak melanggar ketentuan.
Metode Kampanye yang Diminati
Kegiatan kampanye yang paling populer di antara kedua pasangan adalah metode yang tidak melanggar aturan perundang-undangan, dengan total 356 kegiatan. Sedangkan, debat publik menjadi metode kampanye yang paling jarang digunakan, hanya dua kali dilaksanakan oleh masing-masing pasangan calon.
Penanganan Pelanggaran: 66 Laporan Diproses
Selain fokus pada pengawasan kegiatan kampanye, Bawaslu Provinsi Lampung bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kecamatan telah menerima dan menangani 66 laporan serta temuan dugaan pelanggaran pemilu. Dari total laporan tersebut, 50 kasus berhasil diregistrasi, sedangkan 16 lainnya tidak memenuhi syarat registrasi.
Lebih lanjut, dari 50 kasus yang diregistrasi, 24 di antaranya dikonfirmasi sebagai pelanggaran. Rinciannya adalah sebagai berikut: 3 pelanggaran pidana, 1 pelanggaran administrasi, 3 pelanggaran kode etik, 8 pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dan 13 pelanggaran hukum lainnya.
Komitmen Bawaslu Lampung
Anggota Bawaslu Lampung, Tamri, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, menegaskan bahwa seluruh jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten dan kota di Lampung berkomitmen penuh untuk melakukan pengawasan ketat terhadap jalannya kampanye.
“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai dengan regulasi yang berlaku demi menjaga integritas tahapan Pilkada ini,” tegas Tamri.
Dengan langkah pengawasan yang lebih intensif dan penanganan laporan secara profesional, Bawaslu Lampung bertekad untuk memastikan proses kampanye berjalan adil dan sesuai dengan ketentuan hukum. Setiap temuan dan laporan pelanggaran akan diproses guna menjamin pelaksanaan Pilkada yang bersih dan transparan.***