INSIDE POLITIK– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung memperkuat pengawasan terhadap kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2024 untuk memastikan proses pemilu yang berkualitas dan berintegritas.
Anggota Bawaslu Lampung sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Tamri, mengungkapkan bahwa sejak masa kampanye dimulai pada 25 September hingga 4 November 2024, Bawaslu bersama Panwaslu Kabupaten dan Kota se-Provinsi Lampung mencatat sejumlah pelanggaran dari kedua pasangan calon yang bersaing.
Pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Arinal Djunaidi dan Sutono, tercatat menggelar 19 kegiatan kampanye berupa pertemuan terbatas, tatap muka, dan debat publik. Sementara itu, Paslon nomor urut 2, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, lebih aktif dengan total 435 kegiatan kampanye, termasuk pertemuan terbatas, tatap muka, debat publik, dan kegiatan lainnya yang mematuhi peraturan pemilu.
“Mayoritas metode kampanye kedua paslon telah sesuai ketentuan undang-undang, menunjukkan komitmen mereka untuk mematuhi regulasi yang berlaku,” ujar Tamri, Senin (4/11/2024).
Namun, meski pengawasan dilakukan secara ketat, Bawaslu masih menemukan pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti. Hingga saat ini, Bawaslu telah mencatat 55 temuan dan laporan dugaan pelanggaran, yang mencakup pelanggaran pidana, administrasi, kode etik, serta netralitas aparatur sipil negara (ASN).
“Di tingkat kecamatan, Panwaslu Kecamatan juga telah menangani 26 temuan dan laporan terkait dugaan pelanggaran serupa, dengan sorotan utama pada netralitas ASN dan pelanggaran kode etik,” lanjut Tamri.
Temuan pelanggaran ini menunjukkan bahwa sebagian pihak masih kurang patuh terhadap ketentuan pemilu. Menyikapi hal ini, Bawaslu Lampung menegaskan komitmen untuk menjaga jalannya kampanye yang tertib dan berintegritas.
Untuk menekan potensi pelanggaran, Bawaslu memperkuat koordinasi dengan seluruh jajaran Panwaslu di wilayah Lampung. “Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dan temuan, memastikan tidak ada pelanggaran yang terabaikan demi terciptanya pemilu yang bebas dari praktik curang,” kata Tamri.
Ia juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran, demi terwujudnya pemilu yang adil dan transparan.
Meskipun tahapan kampanye diatur ketat, hasil pengawasan menunjukkan pelanggaran masih rentan terjadi, terutama terkait netralitas ASN dan kepatuhan terhadap aturan kampanye. “Bawaslu akan terus meningkatkan pengawasan hingga tahapan pemilihan selesai, serta memastikan sanksi tegas bagi pihak yang terbukti melanggar, sebagai langkah nyata dalam mewujudkan Pilgub Lampung 2024 yang berintegritas,” tutup Tamri.***