InsidePolitik—Akademisi Universitas Lampung Satria Prayoga menyoroti carut marutnya pelaksanaan Pilkada di Lampung.
Satria Prayoga mengatakan bahwa penyelenggara pilkada luput dari pelanggaran yang dilakukan oleh calon.
Ia mengambil 2 contoh dugaan pelanggaran yang kemudian luput dari pengawasan.
“Ada indikasi bahwa penyelenggaranya pun tidak tahu bahwa itu sebuah pelanggaran,” sesalnya.
Dugaan pelanggaran dimaksud yakni Ardian Saputra ketika menjadi Wakil Bupati Lampung Utara dan Ririn Kuswantari yang keduanya saat ini menjadi Calon Kepala Daerah.
Ardian Saputra, kata Yoga, sempat melakukan rolling jabatan 6 bulan sebelum dirinya ditetapkan sebagai cakada.
Menurut Yoga, hal tersebut sudah merupakan suatu pelanggaran yang semestinya diproses.
“Dia sudah melakukan pelanggaran, semestinya dia kena,” tegasnya.
Contoh kedua yakni Ririn, yang menurut Yoga sudah semestinya Ririn kemudian tidak diloloskan sebagai cakada.
Sebab menurutnya, hanya ada surat pengunduran diri dari Ririn, tanpa ada tindakan lanjut berupa pemberhentian.
Hal tersebut, lanjut dosen Hukum Administrasi Negara Unila ini, merupakan pelanggaran administrasi.
“Semestinya tidak diloloskan,” terangnya.
Seharusnya, kata dia, ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian atas pengunduran diri yang tertuang dalam PKPU Nomor 1229.
“Bukan pengunduran diri aja,” jelasnya.
Hal itu, masih kata Yoga, menyebabkan kerugian bagi masyarakat dan calon lainnya pada kontestasi pilkada 2024.