Rabu, Juli 29, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, Juli 29, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Akademisi Unila Berharap MK Beri Kepastian Hukum Terkait Pilkada Pesawaran

Meza Swastika by Meza Swastika
Desember 13, 2024
in Daerah
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

Pelantikan Kepala Daerah yang Bersengketa di MK Dijadwalkan Pertengahan Maret 2025

 

InsidePolitik–Akademisi Ilmu Pemerintahan Unila Darmawan Purba berharap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa memberi kepastian hukum terkait Pilkada Pesawaran.

BACA JUGA

Hari Bakti TNI AU 2026, Laskar Lampung Indonesia Bersama Lanud Pangeran M. Bunyamin Kenang Jasa Pahlawan

Menuju Porwanas 2027, Heri Kodri Jadi Andalan PWI Lampung Raih Prestasi Nasional

Seperti diketahui, paslon Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan ijazah Aries Sandi dalam pendaftaran sebagai cakada.

“Dalam konteks Pilkada Kabupaten Pesawaran, tentu saja kita berharap Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian hukum atas penegakan aturan main pemilihan, artinya jika terdapat selisih hasil di luar ketentuan harus ditolak dengan tegas,” kata Darmawan Purba.

Dia menjelaskan terkait persoalan yang dipermasalahkan adalah syarat calon dalam Pasal 7 ayat (2) huruf (c) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota junto PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 14 ayat (2) huruf (c): berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 20 ayat 2 huruf (d) angka (1): hal sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan fotocopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang.

“Bahwa Calon Bupati Pesawaran a.n. Aries Sandi Darma Putra menggunakan dokumen ijazah pengganti atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) secara prinsip kedudukannya setara dengan ijazah sebagaimana diatur di dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota untuk memenuhi syarat calon.

“KPU Pesawaran pun sesuai dengan jadwal dan tahapan, sudah membuka ruang pelaporan, jika ada masyarakat yang mau melapor terkait dengan syarat calon dan syarat pencalonan sampai dengan tanggal 18 September 2024, namun tidak ada satupun masyarakat atau elemen masyarakat yang melapor dan secara prosedur, tahapan pencalonan sudah terlampaui dan hasil perolehan suara juga sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten setempat, “jelasnya.

Dia menambahkan dan meyakini bahwa KPU Kabupaten Pesawaran sudah bekerja secara profesional dalam memproses penerimaan berkas pencalonan, termasuk ketika melakukan verifikasi atas berkas- berkas pencalonan yang diserahkan calon. KPU Kabupaten Pesawaran tentu juga tidak dapat menjustifikasi bahwa ijazah yang dimaksud tidak sah (palsu) ketika sebelumnya tidak melakukan verifikasi kepada instansi yang berwenang.

Jadi, apapun yang disampaikan oleh instansi yang berwenang, itulah yang kemudian menjadi pedoman dari KPU setempat untuk menyatakan sah atau tidak sahnya persyaratan calon maupun pencalonan.

“Artinya ketika instansi yang berwenang, katakanlah Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, telah menyatakan berkas sebagaimana yang dipersoalkan tersebut “sah”, misalnya, maka KPU Kabupaten Pesawaran yang harus menerima informasi itu sebagai hasil dari upaya verifikasi berkas pencalonan sehingga menjadi tidak tepat jika dipersoalkan dikemudian hari seperti saat ini,” bebernya.

Dalam proses yang berjalan Paslon 02 secara mekanis telah melegitimasi tahapan proses yang berjalan, seperti mengikuti pengundian nomor urut, pelaksanaan tahapan kampanye, debat publik hingga hari pencoblosan yang akhirnya Mandat Rakyat Pesawaran diberikat kepada paslon 01 Aries Sandi -Supriyanto dengan raihan suara sebesar 143.391 suara sementara paslon 02 Nanda Indira Bastian -Antonius Muhammad Ali hanya meraih 97.725 suara.

Kalaupun dalam perjalanannya terdapat temuan atau bukti yang meyakinkan penyelenggara Pilkada Pesawaran tidak cermat atau tidak profesional maka tidak serta merta berdampak membatalkan proses yang sudah berjalan.

Hal penting dan utama yang harus dijaga bersama adalah bagaimana praktik demokrasi dalam Pilkada sebagai media daulat rakyat dapat dihadirkan, harus menghormati suara rakyat yang sudah diberikan. Dan hal penting lain, bagi instiusi pemerintah, partai politik dan penyelenggara pemilu serta para kandidat untuk bersama menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang berjalan.

“Pada akhirnya MK adalah tempat mencari keadilan dengan tidak mengabaikan suara rakyat yang sudah diberikan. Sebagai warga negara yang baik mari kita hormati proses hukum yang ditempuh oleh semua pihak dan kita harapkan MK memberikan koreksi dan keputusan yang terbaik,” ujarnya.

 

Previous Post

Tim Hukum Adi Erlansyah-Hisbullah Klaim Punya Bukti Kuat Pelanggaran di Pilkada Pringsewu

Next Post

Presiden Prabowo Usul Pilkada Dipilih oleh DPRD: Lebih Efisien

Related Posts

Hari Bakti TNI AU 2026, Laskar Lampung Indonesia Bersama Lanud Pangeran M. Bunyamin Kenang Jasa Pahlawan
Bandar Lampung

Hari Bakti TNI AU 2026, Laskar Lampung Indonesia Bersama Lanud Pangeran M. Bunyamin Kenang Jasa Pahlawan

Juli 29, 2026
Menuju Porwanas 2027, Heri Kodri Jadi Andalan PWI Lampung Raih Prestasi Nasional
Daerah

Menuju Porwanas 2027, Heri Kodri Jadi Andalan PWI Lampung Raih Prestasi Nasional

Juli 28, 2026
Pemkab Lampung Selatan Hidupkan Lagi DAMRI, Warga Tak Perlu Lagi Berangkat dari Bakauheni
Daerah

Pemkab Lampung Selatan Hidupkan Lagi DAMRI, Warga Tak Perlu Lagi Berangkat dari Bakauheni

Juli 28, 2026
Daerah

Juli 28, 2026
Bunda Literasi Lampung Ubah Perpustakaan Jadi Destinasi Rekreasi Edukasi Keluarga
Daerah

Bunda Literasi Lampung Ubah Perpustakaan Jadi Destinasi Rekreasi Edukasi Keluarga

Juli 28, 2026
Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah PIT POGI 2027, Pemprov Siap Perkuat Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak
Daerah

Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah PIT POGI 2027, Pemprov Siap Perkuat Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

Juli 28, 2026
Next Post
Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Presiden Prabowo Usul Pilkada Dipilih oleh DPRD: Lebih Efisien

Bahlil sebut Jokowi Raja Jawa, Megawati:Saya Ketawa

Bukan Puan, Megawati Siapkan Bintang Puspayoga sebagai Calon Penggantinya

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

MK akan Tetap Terima Permohonan Gugatan Pilkada Meski Lewati Batas Pendaftaran

Mendagri Sebut Tenaga Honorer di Daerah Jadi Bancakan Tim Sukses Kepala Daerah

Pilkada Ulang 2025, Kemendagri Pastikan Kesiapan Pemda Bangka dan Pangkalpinang

Megawati Sebut Kapolri Takut Temui Dirinya:Mungkin Dia Gemeter

Megawati Siap Turun Tangan jika Hasto Ditangkap

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Gubernur Lampung Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Partai Politik untuk Kebijakan Pro-Rakyat

Gubernur Lampung Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Partai Politik untuk Kebijakan Pro-Rakyat

Agustus 25, 2025
Ruko di Jalur Dua Kota Agung Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp250 Juta

Ruko di Jalur Dua Kota Agung Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp250 Juta

Juli 14, 2025
PT MUJ: Sukses Kelola Participating Interest 10 Persen Berkat Dukungan Semua Pihak

PT MUJ: Sukses Kelola Participating Interest 10 Persen Berkat Dukungan Semua Pihak

Desember 2, 2024
Reses Amad Hijar Bahas Infrastruktur dan Kesejahteraan Warga Sumberagung

Reses Amad Hijar Bahas Infrastruktur dan Kesejahteraan Warga Sumberagung

Desember 16, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • DPRD Lampung Pangkas Belanja Tak Prioritas, APBD 2027 Fokus untuk Kepentingan Rakyat
  • Hari Bakti TNI AU 2026, Laskar Lampung Indonesia Bersama Lanud Pangeran M. Bunyamin Kenang Jasa Pahlawan
  • Menuju Porwanas 2027, Heri Kodri Jadi Andalan PWI Lampung Raih Prestasi Nasional
  • Pemkab Lampung Selatan Hidupkan Lagi DAMRI, Warga Tak Perlu Lagi Berangkat dari Bakauheni

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In